Banjarbaru, infojalanan.info –
Advokat Said Anel Osman Al Haddad dari Kantor Hukum JL PARTNER secara resmi menyerahkan laporan ke Polsek Liang Anggang, terhadap PT. Abdi Jaya Trikora — perusahaan pengembang perumahan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
Laporan diajukan atas dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan, dengan dasar hukum Pasal 492 juncto Pasal 486 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP), sekaligus pelanggaran terhadap Undang‑Undang Perlindungan Konsumen.
Pada 9 Februari 2026, klien yang diwakili JL PARTNER berniat membeli rumah di kawasan yang dikembangkan PT. Abdi Jaya Trikora, Kecamatan Liang Anggang.
Dalam proses transaksi, pihak pengembang meminta pembayaran tambahan sebesar Rp 15.000.000,- dengan alasan biaya kelebihan luas tanah. Namun, berkas permohonan pembiayaan tidak dapat diproses dan ditolak oleh bank, sehingga rencana pembelian batal dilaksanakan.
Meskipun pembatalan bukan karena kesalahan pembeli, uang sebesar Rp 15 juta yang disetorkan belum dikembalikan oleh pihak pengembang hingga saat ini. Tindakan tersebut dinilai mengandung unsur penipuan, penggelapan, serta melanggar hak‑hak konsumen sesuai peraturan yang berlaku.
Pernyataan Kuasa Hukum
Advokat Said Anel Osman Al Haddad menyampaikan:
“Kami telah melaporkan hal ini secara resmi ke Polsek Liang Anggang lengkap dengan bukti pembayaran, dokumen transaksi, dan keterangan penolakan dari bank. Karena transaksi batal dan bukan kesalahan pembeli, dana tersebut wajib dikembalikan sepenuhnya. Penahanan dana tanpa alasan yang sah jelas memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 492 jo. 486 KUHP serta melanggar UU Perlindungan Konsumen.”
Saat ini berkas laporan telah diterima oleh pihak kepolisian dan sedang dalam tahap pemeriksaan awal. Penanganan dan perkembangan selanjutnya akan disampaikan kembali kepada masyarakat luas.
(Anel Osman)


