Banjarbaru, infojalanan.info –
Kantor Hukum Justice In The Life & Partners mengirimkan surat somasi sekaligus menegaskan langkah pidana terhadap PT Abdi jaya Trikora pengembang perumahan di Jalan Trikora Km 12, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru. Langkah ini diambil atas nama klien kami, Andy Setyanoor, warga Kotabaru, menyusul penahanan dana sebesar Rp15.000.000 yang tak kunjung dikembalikan meski transaksi jual‑beli batal.
Berdasarkan keterangan dan bukti yang dimiliki klien, dana tersebut diserahkan sebagai biaya kelebihan tanah dalam rencana pembelian unit rumah. Namun pengajuan kredit pemilikan rumah tidak disetujui pihak bank, sehingga kesepakatan tidak pernah terlaksana. Hingga kini dana itu tetap dikuasai pengembang meski sudah diminta kembali secara patut.
“Tanpa transaksi yang sah, tak ada dasar hukum bagi perusahaan untuk terus memegang uang milik orang lain. Tindakan ini selain melanggar Pasal 1365 KUHPerdata, juga mengandung unsur pidana sesuai KUHP Baru: Penggelapan sebagaimana diatur Pasal 486 dan Penipuan sesuai Pasal 492, jika terbukti ada maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum,” tegas Adv. Said Anel Osman, S.H. didampingi rekan Adv. Ady Noegroho, S.H. dan Adv. Shilfi Maurina, S.H.
Dalam surat somasi nomor 050/JL‑OFFICE/BJM‑VI‑2026, pengembang diberi tenggang waktu 3 hari kalender sejak surat diterima untuk mengembalikan seluruh dana sekaligus dan menyerahkan bukti resmi pengembaliannya. Apabila diabaikan, tim hukum akan segera menempuh jalur hukum lengkap:
1. Mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum beserta ganti rugi materiil dan moril ke Pengadilan Negeri berwenang;
2. Melaporkan praktik usaha ke lembaga perlindungan konsumen dan dinas perumahan;
3. Mengajukan laporan pidana resmi ke Kepolisian Resor Kota Banjarbaru dengan melampirkan bukti pembayaran dan keterangan saksi;
4. Menempuh seluruh upaya hukum lain sesuai peraturan yang berlaku.
“Somasi ini adalah peringatan terakhir. Jika diabaikan, kami serahkan penilaian unsur pidana sepenuhnya pada aparat penegak hukum sesuai aturan baru. Seluruh biaya, risiko, dan akibat hukum menjadi tanggung jawab penuh pengembang,” tambah Adv. Anel Osman.
Pihak kantor hukum berharap langkah ini menjadi perhatian publik dan pelaku usaha properti agar selalu menjunjung itikad baik serta hak‑hak konsumen dalam setiap transaksi.
Hormat kami,
Kuasa Hukum Klien
Adv. Said Anel Osman, S.H.
Adv. Ady Noegroho, S.H.
Adv. Shilfi Maurina, S.H.
Kantor Hukum JL & Partners
(Anel Osman)


