• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Dua Pelaku Penipuan Modus Tabrakan Motor Ditangkap Polsek Simokerto, Korban Rugi Rp31 Juta

    Redaksi
    Selasa, 16 Juni 2026, Juni 16, 2026 WIB Last Updated 2026-06-16T09:44:51Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    SURABAYA, INFOJALANAN.INFO – Tim Anti Bandit Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan kendaraan bermotor dengan modus mengaku sebagai pihak keluarga korban kecelakaan.


    Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial M.F. (28), warga Kabupaten Bangkalan, dan R.N.F. (21), warga Kabupaten Tangerang, Banten.


    Kasus ini bermula pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di depan Dipo KAI, Jalan Simokerto, Kecamatan Simokerto, Surabaya. Saat itu korban Abdul Karim (19), warga Pamekasan, bersama rekannya hendak membeli pakaian di kawasan Jalan Gembong Tebasan Surabaya.


    Di lokasi tersebut, kedua tersangka mendatangi korban dan menyampaikan informasi bahwa sepeda motor Honda Stylo milik korban mirip dengan kendaraan yang disebut terlibat kecelakaan dan menabrak adik salah satu tersangka.


    Tersangka M.F. kemudian mengajak korban untuk menemui adiknya dengan alasan menyelesaikan persoalan tersebut. Korban diajak menggunakan sepeda motor Honda PCX milik tersangka, sementara rekannya bersama tersangka perempuan tetap berada di lokasi.


    Selang sekitar 30 menit, tersangka M.F. kembali seorang diri ke Jalan Gembong Tebasan dan membawa rekan korban. Sementara sepeda motor Honda Stylo milik korban dibawa oleh tersangka R.N.F. hingga menuju depan Dipo KAI Jalan Simokerto. Setelah sampai di lokasi tersebut, rekan korban ditinggalkan, sedangkan sepeda motor korban dibawa pergi.


    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Stylo tahun 2026 warna cream dengan nilai sekitar Rp31 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simokerto untuk proses penyelidikan.


    Dari hasil pemeriksaan, salah satu tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi, di antaranya Rungkut sebanyak 6 kali, Simokerto 3 kali, Gembong 3 kali, Tegalsari 2 kali, Suramadu 1 kali, Bangkalan 2 kali, Sampang 1 kali, serta Waru Sidoarjo 1 kali.


    Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Stylo, STNK, fotokopi BPKB, serta dokumen pendukung kendaraan.


    Kedua tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini