Palangka Raya, Infojalanan.info -
Melalui pernyataan ini, saya Adv. Wilson Sianturi, S.H. bersama rekan‑rekan penasihat hukum menyampaikan sikap tegas terkait kasus penebangan dan peracunan 52 pohon kelapa sawit milik klien kami, Abu Bakar, yang diduga dilakukan oleh anggota Kepolisian atas nama Memet Kussunarta SM.
Klien kami telah menguasai dan mengolah lahan di Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, sejak tahun 2009. Selama lebih dari sepuluh tahun tidak ada pihak yang berkeberatan hingga tahun 2019, saat yang bersangkutan muncul dan mengaku memiliki hak atas tanah tersebut. Perselisihan ini seharusnya diselesaikan lewat jalur hukum yang sah, namun justru dijawab dengan tindakan sewenang‑wenang: menebang 35 pohon dan meracuni 17 pohon hingga mati pada Mei 2025. Tindakan ini bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga merampas sumber penghidupan utama klien kami.
Kami menegaskan: perbuatan merusak tanaman orang lain adalah tindak pidana tersendiri, terlepas dari sengketa hak atas tanah. Sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1353/K/PID/2010, sengketa tanah tidak boleh dijadikan alasan untuk merusak tanaman yang tidak ditanam oleh pelaku. Prinsip pemisahan horizontal dalam hukum pertanahan jelas berlaku di sini.
Kami juga mencatat bahwa tergugat mengajukan gugatan perdata berkali‑kali — yang terbaru terdaftar dengan nomor 42/Pdt.G/2026/PN.Spt — setelah gugatan sebelumnya ditolak. Hal ini kami anggap sebagai upaya untuk menghambat jalannya proses pidana dan pemeriksaan pelanggaran kode etik. Proses hukum pidana harus tetap berjalan tanpa menunggu putusan perdata.
Kami meminta Kepolisian Resor Kotawaringin Timur dan Polda Kalimantan Tengah menangani perkara ini dengan sungguh‑sungguh, adil, dan transparan, tanpa memandang kedudukan pihak yang dilaporkan. Anggota kepolisian seharusnya menjadi pelindung dan penegak hukum, bukan malah melanggarnya dan menimbulkan rasa takut di masyarakat.
Kami siap menghadirkan saksi‑saksi, mulai dari yang menyaksikan penanaman hingga pihak yang diupah untuk melakukan penebangan, guna membuktikan kebenaran di hadapan penyidik. Klien kami berhak mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan yang nyata.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan untuk diketahui umum dan menjadi perhatian pihak berwenang.
Hormat kami,
Kuasa Hukum Abu Bakar
Wilson Sianturi, S.H.
Bersama Sukri Gazali, S.H. & Benny Pakpahan, S.H.
(Anel Osman)


