SURABAYA, INFOJALANAN.INFO – Aktivitas pekerjaan penarikan dan pemasangan jaringan kabel optik yang diduga milik salah satu perusahaan penyedia layanan telekomunikasi dihentikan petugas kepolisian lantaran pekerja di lokasi tidak dapat menunjukkan dokumen izin pekerjaan.
Pekerjaan tersebut berlangsung di Jalan Manyar Kertoarjo Nomor 69, Surabaya, pada Jumat (20/6/2026) sekitar pukul 01.21 WIB.
Di lokasi, sebanyak empat orang pekerja terlihat melakukan aktivitas penarikan kabel optik melalui saluran bawah tanah dengan membuka box drainase milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja bernama Dani menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut merupakan pemasangan jaringan optik milik PT XL Axiata Tbk dengan seri kabel GYFTY-72B1.3.
Namun, ketika diminta menunjukkan surat izin pelaksanaan pekerjaan, Dani tidak dapat memperlihatkan dokumen tersebut.
Ia menyebut surat izin berada pada mandornya yang bernama Agus.
Upaya awak media untuk menghubungi Agus melalui nomor telepon yang diberikan pekerja tidak mendapatkan respons.
Hingga beberapa kali dihubungi, mandor tersebut belum memberikan keterangan terkait kelengkapan dokumen pekerjaan.
Dalam pelaksanaan pekerjaan, para pekerja menggunakan kendaraan pikap bernomor polisi L 9211 BG.
Aktivitas tersebut kemudian dihentikan oleh petugas Polsek Mulyorejo yang sedang melakukan patroli malam sekitar pukul 02.55 WIB.
Petugas selanjutnya berkoordinasi dengan Polsek Gubeng karena lokasi pekerjaan berada dalam wilayah hukum Polsek Gubeng.
Para pekerja kemudian dibawa ke polsek Gubeng untuk dimintai keterangan terkait legalitas pekerjaan, termasuk izin penggunaan fasilitas saluran milik pemerintah serta dokumen pendukung lainnya.
Sekitar pukul 03.26 WIB, anggota Polsek Gubeng bernama Sigit membawa para pekerja ke kantor polisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih dalam proses klarifikasi guna memastikan kelengkapan perizinan serta prosedur pelaksanaan pekerjaan di lokasi tersebut.
(FR)


