• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    JL & Partners Dorong MK Periksa Permohonan Uji Syarat Pilpres 2024: Hak Konstitusional Tak Boleh Dibatasi

    Redaksi
    Minggu, 13 September 2026, September 13, 2026 WIB Last Updated 2026-09-13T05:05:12Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Palangka Raya, Infojalanan.info —


    Kantor Hukum JL & Partners menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang ditempuh sejumlah pihak dengan mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemenuhan persyaratan dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024.


    Permohonan tersebut disebut berkaitan dengan dugaan persoalan pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden yang baru dipersoalkan setelah proses pelantikan. Atas persoalan tersebut, JL & Partners menilai setiap warga negara memiliki ruang konstitusional untuk meminta lembaga peradilan menguji dan memeriksa persoalan yang dianggap berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.


    Pimpinan JL & Partners, Adv. Said Anel Osman Al-Haddad, mengatakan bahwa pengajuan permohonan kepada MK merupakan bagian dari mekanisme hukum dalam negara demokrasi.


    Menurutnya, penggunaan jalur konstitusional tidak semestinya dipandang sebagai tindakan yang mengganggu stabilitas ataupun memperkeruh suasana politik. Sebaliknya, mekanisme tersebut merupakan sarana yang disediakan negara untuk memastikan setiap ketentuan hukum dilaksanakan sebagaimana mestinya.


    “Setiap warga negara, organisasi masyarakat maupun partai politik memiliki hak untuk menggunakan mekanisme hukum yang tersedia. Mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi bukan sesuatu yang keliru selama dilakukan sesuai ketentuan dan melalui prosedur yang berlaku,” ujar Adv. Anel.


    Ia menilai persoalan mengenai persyaratan calon dalam kontestasi pemilu harus dilihat secara serius karena menyangkut ketentuan yang menjadi dasar seseorang dapat mengikuti proses pencalonan.


    “Persoalannya bukan hanya administratif. Ketika ada dugaan syarat yang diwajibkan oleh aturan tidak terpenuhi, maka tentu harus ada ruang untuk menguji dan memastikan kebenarannya melalui lembaga yang berwenang,” katanya.


    Adv. Anel juga menekankan bahwa prinsip negara hukum mengharuskan seluruh pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Menurutnya, jabatan maupun kekuasaan tidak boleh menjadi alasan untuk menutup ruang pemeriksaan terhadap suatu persoalan hukum.


    “Dalam negara hukum, semua harus tunduk pada aturan yang sama. Kalau memang terdapat persoalan mengenai pemenuhan syarat, biarkan lembaga peradilan yang memeriksa dan memberikan penilaian berdasarkan hukum serta alat bukti yang diajukan,” tegasnya.


    JL & Partners turut mengapresiasi pihak-pihak yang telah menggunakan jalur hukum dalam menyampaikan keberatan maupun permohonan tersebut, termasuk tim hukum yang mendampingi para pemohon.


    Kantor hukum tersebut menilai keberadaan mekanisme pengujian di MK merupakan bagian penting dalam menjaga prinsip demokrasi, kepastian hukum, dan supremasi konstitusi.


    Meski demikian, JL & Partners menegaskan bahwa keputusan akhir sepenuhnya merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Pihaknya menyatakan menghormati independensi majelis hakim dalam memeriksa, mempertimbangkan, dan memutus setiap permohonan yang diajukan.


    “Kami percaya kepada independensi dan integritas majelis hakim Mahkamah Konstitusi. Apa pun putusannya nanti harus dihormati sebagai bagian dari proses hukum. Yang terpenting adalah seluruh proses berjalan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan hukum serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Adv. Anel.


    JL & Partners berharap proses pemeriksaan terhadap permohonan tersebut dapat berlangsung secara profesional dan transparan, sehingga apa pun putusan yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum serta menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi dan supremasi konstitusi di Indonesia.


    (Anel Osman)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini