palangka raya, Infojalanan.info —
kantor hukum jl & partners menegaskan: kedudukan pelapor dan terlapor setara penuh juga dalam undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana (kuhap baru). jika seseorang dilaporkan, maka pihak yang dilaporkan tetap berhak penuh melaporkan balik dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak pelapor. hak ini tidak hilang, tidak dibatasi, dan berlaku sama bagi setiap warga negara.
adv. said anel osman al-haddad menjelaskan dasar hukum secara lengkap:
dasar hukum utama dalam kuhap baru:
1. pasal 112 ayat (1) kuhap baru: “setiap orang yang mengetahui atau menduga terjadinya suatu tindak pidana berhak melaporkan hal itu kepada penyidik.” ketentuan ini berlaku mutlak untuk semua orang — termasuk orang yang saat ini sedang dilaporkan oleh pihak lain. tidak ada satu pasal pun yang melarang terlapor menjadi pelapor. hak melapor melekat pada setiap warga negara, tidak bergantung pada posisi apa yang diisi dalam laporan orang lain.
2. pasal 113 ayat (1) kuhap baru: “penyidik wajib menerima setiap laporan atau pengaduan yang disampaikan kepadanya.” kewajiban menerima berlaku sama — baik laporan pertama maupun laporan balasan. aparat tidak boleh menolak, menunda, atau membeda-bedakan hanya karena yang melapor dulunya pernah dilaporkan.
3. pasal 5 ayat (1) kuhap baru: “setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum yang sama, adil, dan tidak dibeda-bedakan.” ini adalah asas dasar yang menegaskan: di hadapan penyidik, kedudukan kedua belah pihak setara. tidak ada pihak yang lebih berhak atau lebih kuat hanya karena dulunya yang melapor lebih dulu.
4. pasal 4 ayat (1) uu no 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman: “semua warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu tanpa kecuali.”
5. pasal 28d ayat (1) uud 1945: “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
“kuhap baru justru mempertegas prinsip kesetaraan ini. banyak yang keliru mengira: kalau sudah dilaporkan, maka tutup mulut saja. itu salah besar. hukum tidak memihak siapa pun lebih dulu. kalau ada perbuatan pidana dari pihak lawan, terlapor berhak, bahkan wajib melaporkan juga — ini namanya laporan balasan atau counter report, sah, dijamin, dan wajib diproses sesuai aturan yang sama persis,” tegas adv. anel.
“kepolisian wajib memeriksa setiap laporan secara terpisah, objektif, dan mandiri. tidak boleh menganggap laporan balasan sekadar balas dendam sebelum bukti diperiksa. kuhap baru menekankan: kebenaran harus dicari dari semua sisi, bukan hanya dari satu sisi saja,” tambahnya.
jl & partners mengingatkan: kuhap baru dibuat untuk memperkuat perlindungan hak setiap orang, bukan untuk mempersempitnya. hak melapor berlaku sama — siapa pun, kapan pun, dan dari posisi apa pun.
kantor hukum jl & partners
(Anel Osman)


