• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Gugatan Penggugat Dinyatakan Tidak Dapat Diterima, JL & Partners: Eksepsi Tergugat Dikabulkan Majelis Hakim

    Redaksi
    Jumat, 11 September 2026, September 11, 2026 WIB Last Updated 2026-09-11T00:02:26Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    PALANGKA RAYA, INFOJALANAN.INFO  — Perkara perdata Nomor 89/Pdt.G/2026/PN Plk berakhir sebelum memasuki pemeriksaan pokok sengketa. Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya mengabulkan eksepsi yang diajukan pihak tergugat melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum JL & Partners.


    Dalam putusan yang dibacakan dalam persidangan terbuka, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard (NO). Putusan tersebut sekaligus membuat substansi pokok perkara tidak berlanjut untuk diperiksa lebih jauh.


    Kantor Hukum JL & Partners yang menjadi kuasa hukum pihak tergugat menilai putusan tersebut merupakan penegasan bahwa setiap gugatan perdata harus memenuhi ketentuan hukum acara, baik dari sisi formal maupun substansial.


    Kuasa hukum tergugat, Adv. Said Anel Osman Al-Haddad, mengatakan bahwa sejak awal pihaknya telah mempersoalkan aspek formil gugatan yang dinilai memiliki cacat mendasar.


    > “Sejak awal kami sudah menegaskan bahwa gugatan ini cacat formil secara mendasar dan fatal. Hari ini, pengadilan telah memvalidasi sepenuhnya argumen hukum yang kami ajukan,” ujar Anel dalam keterangan resminya.




    Menurutnya, dikabulkannya eksepsi tergugat bukan hanya berkaitan dengan strategi dalam persidangan, tetapi juga menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap hukum acara perdata.


    Ia menegaskan, proses peradilan tidak hanya berbicara mengenai siapa yang merasa memiliki hak atas suatu persoalan, tetapi juga bagaimana hak tersebut diperjuangkan melalui mekanisme hukum yang benar.


    “Ini bukan sekadar kemenangan prosedural semata. Putusan ini menjadi pesan bahwa hukum acara tidak boleh diabaikan dalam mengajukan sebuah gugatan,” tegasnya.


    Gugatan Berakhir di Tahap Formil


    Dalam amar putusan sebagaimana disampaikan Kantor Hukum JL & Partners, majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat dan pada pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (NO).


    Selain itu, penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam proses persidangan.


    Dengan dinyatakannya gugatan tidak dapat diterima, pemeriksaan perkara tidak berlanjut pada substansi atau pokok sengketa sebagaimana yang dipersoalkan para pihak.


    JL & Partners menyebut kondisi tersebut menjadi bukti pentingnya ketelitian dalam menyusun gugatan, termasuk memastikan seluruh persyaratan formil telah terpenuhi sebelum perkara diajukan ke pengadilan.


    Meski demikian, pihak kuasa hukum tergugat menyatakan tetap menghormati hak hukum penggugat apabila hendak menempuh upaya hukum lanjutan sesuai mekanisme yang tersedia.


    “Kami menghormati hak setiap pihak untuk menempuh upaya hukum lanjutan jika dianggap perlu. Kami juga siap mempertahankan putusan ini pada setiap jenjang berikutnya dengan berpegang pada fakta, hukum dan kebenaran,” kata Anel.


    Putusan dalam perkara Nomor 89/Pdt.G/2026/PN Plk tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa akses terhadap pengadilan memang terbuka bagi setiap pihak, namun proses pengajuan gugatan tetap harus memenuhi ketentuan hukum acara yang berlaku.


    Kantor Hukum JL & Partners menegaskan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada kliennya dan menghormati proses hukum sesuai tahapan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.


    (Anel Osman)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini