PALANGKA RAYA, INFOJALANAN.INFO — Kantor Hukum JL & Partners resmi mengambil langkah hukum melalui gugatan perdata terhadap pihak pelapor serta penyidik Polsek Pahandut. Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk keberatan atas proses hukum yang dinilai oleh tim kuasa hukum berkaitan dengan persoalan yang pada pokoknya merupakan hubungan keperdataan.
Gugatan tersebut diajukan oleh tim hukum yang terdiri dari Adv. Said Anel Osman Al-Haddad dan Adv. Ady Noegroho, S.H.
Menurut JL & Partners, persoalan yang menjadi dasar perkara semestinya terlebih dahulu dilihat dari karakter hubungan hukum para pihak. Mereka menilai terdapat dugaan penggunaan mekanisme pidana terhadap persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui jalur perdata.
Adv. Said Anel Osman Al-Haddad mengatakan, pihaknya mempertanyakan penerapan prinsip ultimum remedium, yakni gagasan bahwa hukum pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian persoalan tertentu.
«“Kami melihat adanya dugaan penggunaan jalur hukum pidana untuk menekan pihak lain, padahal persoalan yang terjadi memiliki karakter hubungan keperdataan,” ujar Anel.»
Ia menegaskan, langkah hukum yang ditempuh bukan dimaksudkan untuk menghambat proses penegakan hukum. Sebaliknya, pihaknya ingin memastikan agar setiap tindakan hukum dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur, serta prinsip keadilan yang berlaku.
JL & Partners juga memilih tidak mengajukan praperadilan. Tim kuasa hukum justru mengambil jalur gugatan perdata untuk menguji secara menyeluruh tindakan yang mereka persoalkan, termasuk dampak yang menurut mereka telah dialami klien.
“Bagi kami, hukum tidak boleh hanya dilihat dari sisi prosedur. Ada prinsip kejujuran, kebenaran, kepastian hukum dan iktikad baik yang harus ditempatkan sebagai bagian penting dalam setiap hubungan hukum,” tegas Anel.
Sementara itu, Adv. Ady Noegroho, S.H. menyatakan pihaknya tidak mempersoalkan penegakan hukum sepanjang dilakukan sesuai dengan ranah dan ketentuan yang berlaku.
«“Kami tidak menolak penegakan hukum. Yang kami perjuangkan adalah agar hukum diterapkan sesuai tempatnya. Apabila persoalannya merupakan ranah perdata, maka penyelesaiannya harus dikedepankan melalui mekanisme perdata,” ujarnya.»
Melalui gugatan tersebut, JL & Partners meminta pengadilan memberikan penilaian terhadap tindakan yang mereka anggap merugikan klien. Selain itu, mereka juga menuntut pertanggungjawaban atas kerugian materiil dan moril yang menurut pihak penggugat timbul akibat tindakan yang dipersoalkan.
Pihak kuasa hukum berharap proses persidangan nantinya dapat menjadi ruang untuk menguji seluruh dalil, bukti, serta tindakan para pihak secara objektif di hadapan pengadilan.
Menurut mereka, perkara ini bukan sekadar persoalan antara para pihak, tetapi juga menyangkut pentingnya menjaga batas antara penyelesaian perkara perdata dan penggunaan instrumen hukum pidana.
“Prinsipnya sederhana, hukum harus berjalan secara adil, proporsional dan sesuai asas. Jangan sampai kewenangan hukum justru dipersepsikan sebagai alat untuk memberikan tekanan kepada pihak tertentu,” pungkas JL & Partners.
Kantor Hukum JL & Partners menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penilaian akhir terhadap perkara tersebut kepada lembaga peradilan.
(Anel Osman)


