masukkan script iklan disini
JAKARTA, infojalanan.info – Nama mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, kembali menjadi perbincangan publik setelah unggahan terbarunya di media sosial mencuri perhatian. Hal itu terjadi hanya beberapa jam setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung.
Sony Sonjaya bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung resmi ditahan penyidik Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6/2026). Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola pelaksanaan program MBG yang berlangsung selama tahun 2025 hingga 2026.
Di tengah mencuatnya kasus tersebut, publik menyoroti unggahan terbaru pada akun Instagram milik Sony Sonjaya. Dalam unggahan tersebut, tampak sebuah surat tulisan tangan yang ditujukan kepada Kepala BGN yang baru, Nanik S Deyang.
Isi surat tersebut berisi ucapan selamat atas penunjukan Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN menggantikan pimpinan sebelumnya. Sony juga menyampaikan kalimat terima kasih yang kemudian memunculkan berbagai spekulasi dan interpretasi dari warganet.
Dalam surat yang diunggah pada Rabu malam itu, Sony menuliskan apresiasi atas amanah baru yang diterima Nanik. Unggahan tersebut muncul pada hari yang sama ketika Kejaksaan Agung mengumumkan status tersangka dan penahanan dirinya.
Tidak hanya melalui surat, Sony juga menyampaikan pesan yang lebih panjang melalui keterangan unggahan. Ia mengaku turut berbahagia atas kepercayaan yang diberikan kepada Nanik untuk memimpin lembaga yang bertanggung jawab menjalankan program strategis nasional di bidang gizi.
Dalam pesannya, Sony mendoakan agar Nanik senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, serta kemudahan dalam menjalankan tugas sebagai Kepala BGN. Ia juga berharap kepemimpinan baru tersebut dapat membawa manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Indonesia.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap ketiga mantan pimpinan BGN berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan program MBG. Penyidik menduga terdapat praktik yang menyebabkan keuntungan finansial mengalir kepada pihak-pihak tertentu melalui pengelolaan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung. Ketiga tersangka menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan, sementara aparat penegak hukum terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.
(Yan)
