• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    12 Jamaah Umrah Tertahan di Jeddah, AMI Pertanyakan Kinerja Imigrasi Surabaya

    Kamis, 04 Juni 2026, Juni 04, 2026 WIB Last Updated 2026-06-04T05:31:03Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    SURABAYA, INFOJALANAN.INFO – Kasus dugaan penggunaan visa palsu yang menimpa 12 jamaah umrah keberangkatan PT AJM memantik reaksi keras dari Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (AMI). Organisasi kemasyarakatan tersebut mempertanyakan efektivitas sistem pengawasan dan verifikasi dokumen yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.


    Sorotan ini mencuat setelah belasan jamaah asal Indonesia tersebut kedapatan lolos dari pemeriksaan dalam negeri, namun justru tertahan setibanya di Bandara Jeddah, Arab Saudi.


    Berdasarkan informasi yang dihimpun, ke-12 jamaah tersebut sempat tertahan selama kurang lebih 20 jam oleh otoritas bandara Arab Saudi akibat kendala dokumen perjalanan. Imbas dari kejadian tersebut, para jamaah dilaporkan harus merogoh kocek tambahan hingga mencapai Rp600 juta untuk mengurus visa baru agar dapat melanjutkan ibadah mereka.


    Celah di Pintu Gerbang Terakhir Negara Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, SE, SH, menilai peristiwa ini menjadi tanda tanya besar. Sebagai pintu gerbang terakhir yang memiliki kewenangan penuh melakukan screening dokumen internasional, Imigrasi seharusnya mampu mendeteksi potensi masalah sebelum jamaah bertolak ke luar negeri.


    "Kami sangat prihatin. Peristiwa ini tidak boleh dianggap sebagai kesalahan satu pihak semata. Fakta bahwa jamaah lolos di Indonesia tetapi tertahan di Arab Saudi menunjukkan adanya celah administrasi yang harus segera diperbaiki," ujar Baihaki.


    Usai melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, Kamis (04/06/2026).


    Baihaki menekankan bahwa tuntutan evaluasi ini bukan untuk mencari kambing hitam, melainkan bentuk introspeksi prosedur agar masyarakat tidak menjadi korban di kemudian hari. Selain menderita kerugian materiil yang besar, para jamaah juga harus menanggung tekanan psikologis yang berat di negara orang.


    Desak aparat hukum usut pihak travel tak hanya menyasar evaluasi internal keimigrasian, AMI juga mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan melakukan penyelidikan mendalam terhadap agensi travel yang memberangkatkan, yakni PT AJM.


    "Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penipuan yang dilakukan oleh pihak penyelenggara perjalanan jika ditemukan unsur pidana. Siapa pun yang bermain di balik dokumen bermasalah ini harus bertanggung jawab secara hukum," tegas Baihaki.


    Apresiasi langkah kakanim Surabaya, di sisi lain, AMI mengapresiasi respons terbuka dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto. Dalam audiensi tersebut, pihak Imigrasi menyatakan komitmennya untuk segera berkoordinasi dengan pihak kedutaan besar guna merumuskan formulasi pencegahan yang lebih ketat.


    Kendati demikian, AMI menegaskan akan terus mengawal kasus ini agar tidak mandek pada tahap koordinasi formal semata, melainkan membuahkan perbaikan sistem yang konkret.


    "Ke depan, harus ada penguatan sinergi yang lebih solid antara Imigrasi, Kementerian Agama, pihak maskapai, kedutaan, hingga otoritas negara tujuan. Verifikasi harus berlapis agar tidak ada lagi warga kita yang terlantar saat beribadah," pungkas Baihaki.


    (Ghofur)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini