• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    RIDUAN BERSAMA KUASA HUKUM ADV. ANEL AL-HADDAD DARI JL OFFICE, TEGASKAN SIAP TEMPUH JALUR PERSIDANGAN TERKAIT SENGKETA LAHAN DI PTP NUSANTARA IV KEBUN TABARA

    Redaksi
    Sabtu, 18 Juli 2026, Juli 18, 2026 WIB Last Updated 2026-07-18T11:02:12Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    PASER, INFOJALANAN.INFO – Ahli waris pemilik lahan, Riduan, secara resmi memantapkan langkah hukumnya terkait sengketa lahan yang berada di wilayah kerja PTP Nusantara IV Regional V Kebun Tabara, Desa Semuntai Longikis, Kabupaten Paser. Didampingi kuasa hukum Adv. Anel al-Haddad dari JL Office, Riduan menegaskan siap menempuh jalur persidangan demi memperjuangkan hak kepemilikan yang sah dengan mendasarkan diri pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

    Lahan yang menjadi pokok perkara merupakan hak waris yang telah dikuasai dan dijaga secara turun-temurun oleh keluarga Riduan. Namun belakangan diketahui lahan tersebut tercakup dalam Hak Guna Usaha (HGU) tanpa melalui prosedur yang benar serta tanpa persetujuan dari pemilik hak yang sah.

     

    “Kami tidak bermaksud menghalangi kegiatan usaha, namun hak atas tanah ini adalah amanah orang tua yang harus kami perjuangkan. Jika upaya musyawarah tidak memberikan keadilan yang sesungguhnya, maka persidangan adalah jalan yang kami pilih,” ujar Riduan.

     

    Kuasa Hukum Adv. Anel al-Haddad menyatakan pihaknya telah melengkapi seluruh dokumen, bukti kepemilikan, serta data fakta yang terjadi di lapangan, dengan landasan hukum yang kuat:

     

    Berdasarkan Pasal 516 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), pemilikan yang didasari atas hak yang sah dan dikuasai secara terus-menerus merupakan hak mutlak yang dilindungi undang-undang. Hal ini sejalan dengan Pasal 3 Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah, yang mewajibkan setiap penerbitan hak atas tanah harus mendahulukan hak-hak masyarakat hukum adat atau pemilik hak asal yang sudah ada sebelumnya.

     

    Langkah ini juga didasari atas Asas Perlindungan Hak Asasi Manusia, Asas Kepastian Hukum, serta Asas Berkeadilan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang menegaskan bahwa penguasaan dan pemanfaatan tanah harus berlandaskan pada keadilan dan tidak boleh merugikan hak pihak lain yang lebih dahulu memilikinya.

     

    “Kami siap mempertahankan hak klien kami di hadapan pengadilan. Hukum harus memberikan perlindungan yang adil kepada pemilik hak asal sekaligus menegakkan aturan yang berlaku. Langkah persidangan ini adalah upaya terakhir yang kami tempuh demi kepastian hukum yang berkeadilan,” tegas Adv. Anel al-Haddad.

     

    Pihak Riduan bersama tim hukum berharap proses peradilan nanti berjalan transparan, objektif, dan menghasilkan putusan yang mengakui serta melindungi hak-hak masyarakat pemilik tanah yang sah.

     

     (Anel Osman)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini