Surabaya, Infojalanan.info – (kamis 16/07/2026) Perkembangan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan di Polsek Tambaksari terus menjadi sorotan tajam terkait pasal yang disangkakan oleh penyidik dalam laporan awal, yaitu Pasal 466 UU No. 1/2023 tentang KUHP (Penganiayaan Biasa) dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan penjara atau denda Kategori III (Rp50 juta).
Kuasa hukum korban, Sukardi, menegaskan bahwa berdasarkan kronologi dan barang yang diduga dibawa pelaku saat kejadian, perbuatan tersebut memiliki indikasi kuat sebagai penganiayaan berencana.
Menurutnya, penyidik perlu mendalami seluruh alat bukti agar penerapan pasal sesuai dengan fakta hukum. Sukardi menjelaskan, pelaku diduga telah datang ke lokasi dengan membawa alat pemukul besi berupa roti kalung (keeling) yang dikenakan di jari. Ia menilai tindakan tersebut menunjukkan adanya persiapan sebelum aksi dilakukan.
"Indikasi perencanaan ini sangat nyata. Pelaku diduga sudah mempersiapkan alat yang digunakan sebelum mendatangi lokasi. Hal tersebut patut menjadi pertimbangan penyidik untuk mengkaji penerapan Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan berencana," ujar Sukardi kepada awak media.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum meminta penyidik bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam menangani perkara tersebut. Mereka berharap seluruh fakta, keterangan saksi, barang bukti, serta hasil penyelidikan menjadi dasar dalam menentukan pasal yang tepat.
Sementara itu, kuasa hukum korban lainnya, Dodik Firmansyah, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat persoalan pribadi antara korban dan terlapor. Karena itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pengungkapan motif dugaan penganiayaan kepada penyidik.
"Kami meminta proses hukum berjalan sesuai asas keadilan, transparan, dan tanpa intervensi. Kami percaya penyidik akan bekerja profesional, segera memanggil terlapor, melakukan gelar perkara, dan apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum, menetapkan status tersangka serta mengambil langkah hukum yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan," tegas Dodik.
Tim hukum korban juga menilai tindakan yang diduga mengandung unsur kekerasan terhadap seorang advokat tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Mereka berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas agar memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera terhadap setiap pelaku tindak kekerasan maupun aksi premanisme.
Pihak korban bersama tim kuasa hukumnya memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Mereka berharap penanganan kasus ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menegakkan supremasi hukum di Kota Surabaya.
(FRD)
