Surabaya, infojalanan.info -
Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) roda dua (R2) yang terjadi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dua orang pelaku, MA (26) dan FF (22) diamankan setelah penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat dan bukti CCTV di lokasi kejadian.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak IPTU Suroto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan polisi yang dibuat korban TCS, warga Kupang Krajan, Surabaya. Ia kehilangan sepeda motor matic miliknya di teras kantor Jalan Ikan Sepat, Surabaya.
“Dari hasil olah TKP dan analisa CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi kedua pelaku yang menggunakan motor trail untuk berkeliling mencari sasaran. Mereka melancarkan aksinya saat situasi di lokasi tampak sepi,” ujar IPTU Suroto.
Pelaku pertama MA, ditangkap di rumah kosnya di kawasan Rangkah, Surabaya, pada Selasa (30/9) silam. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, mulai dari motor CRF yang digunakan saat beraksi, pakaian sesuai rekaman CCTV, hingga berbagai alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian dan penyalahgunaan narkoba.
Tidak hanya itu, pada hari yang sama pengembangan kasus mengarah pada pelaku kedua, FF yang diamankan di rumah pribadinya di kawasan Bulak Banteng. Dari lokasi ini, polisi juga menyita barang bukti berupa alat hisap sabu dan perlengkapan yang menguatkan keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian.
“Dua pelaku ini diketahui merupakan residivis. MA pernah terlibat kasus pengeroyokan tahun 2021, sedangkan FF pernah ditangkap dalam kasus narkoba pada 2019,” imbuh Iptu Suroto.
Lebih lanjut, dalam proses pemeriksaa pihak kepolisian juga mendapati bahwa kedua tersangka juga terlibat dalam beberapa kasus curanmor lain di wilayah Surabaya dan sekitarnya, seperti di Pasar Turi, Tembok, Kertajaya, dan lokasi lain yang sudah teridentifikasi.
Dari hasil pengungkapan ini, sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk 2 unit kendaraan, beberapa STNK dan KTP milik orang lain, senjata tajam, serta alat-alat yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat ini masih melakukan pengembangan lebih lanjut, termasuk mengejar pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan mengungkap kemungkinan adanya laporan polisi tambahan di TKP lain. Sementara untuk terkait barang bukti narkoba, diserahkan ke Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kami akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak," tutup IPTU Suroto.
(Teguh)