Menolak Tunduk pada 'Algoritma Gelap': Memaknai Ulang Hari Anti Narkoba Sedunia di Era Digital
SURABAYA, INFOJALANAN.INFO – Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang diperingati setiap tanggal 26 Juni sering kali diwarnai dengan p... berita kota Surabaya Narkoba , Juni 26, 2026 WIB Last Updated 2026-06-26T08:27:21Z*Jelang Hari Bhayangkara ke - 80 Polda Jatim Gelar Upacara Pemuliaan Nilai Luhur Tribrata* SURABAYA - Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jawa Timur menggelar Upacara Pemuliaan nilai-nilai Luhur Tribrata dan Pataka Polda Jatim “Tan Hana Dharma Mangrwa” di Gedung Patuh Mapolda Jatim, Jumat (26/6/2026). Upacara yang dipimpin oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si tersebut diikuti oleh Wakapolda Jatim dan para Pejabat Utama Polda Jatim serta personel gabungan dari berbagai satuan kerja. Kegiatan yang merupakan rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 ini sekaligus sebagai momentum memperkokoh semangat pengabdian seluruh personel Polri. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan, upacara pemuliaan nilai-nilai luhur Tribrata bukan hanya sekedar tradisi yang setiap tahun dilaksanakan menjelang Hari Bhayangkara, tetapi menjadi momentum untuk mengingat, menghayati, dan mengamalkan kembali nilai-nilai luhur Tribrata sebagai pedoman hidup dan etika profesi anggota Polri dalam menjalankan tugas. “Tujuannya adalah menyucikan nilai luhur Tribrata sebagai landasan moral dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegas Kombes Pol Abast. Menurut Kombes Abast, pemuliaan Pataka Polda Jatim “Tan Hana Dharma Mangrva” mengandung pesan agar setiap insan Bhayangkara terus menjaga kemurnian jati diri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. “Melalui upacara ini kami ingin meneguhkan kembali komitmen seluruh personel untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta nilai-nilai kemanusiaan yang menjadi roh pengabdian Polri,” ujar Kombes Abast. Kabid Humas Polda Jatim menambahkan, peringatan Hari Bhayangkara ke-80 juga menjadi momentum refleksi bagi seluruh anggota Polri untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Sebagai informasi, Pataka Polda Jawa Timur “Tan Hana Dharma Mangrwa” berasal dari bahasa Sanskerta yang berarti “Tidak Ada Kebenaran yang Mendua”. Falsafah yang diambil dari Kitab Sutasoma karya Mpu Tantular tersebut menjadi pengingat bagi setiap anggota Polri untuk senantiasa menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, dan integritas dalam mengemban tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. (*)
SURABAYA, INFOJALANAN.INFO - Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jawa Timur menggelar Upacara Pemuliaan nilai-nilai Luhur Tr... berita kota Surabaya kepolisian , Juni 26, 2026 WIB Last Updated 2026-06-26T07:00:53ZDeklarasi Bersama Tolak Intoleransi dan Terorisme, Densus 88 AT Polri Perkuat Ketahanan Sosial Masyarakat
Banten, Infojalanan.info – Densus 88 Anti Teror Polri melalui Satgaswil Banten bekerja sama dengan Direktorat Pencegahan Densus 88 AT Polr... Banten kepolisian , Juni 26, 2026 WIB Last Updated 2026-06-26T06:59:00ZKetum TP Posyandu: Posyandu Kini Jadi Pusat Pelayanan 6 Bidang SPM di Desa
Kupang, Infojalanan.info — Ketua Umum Tim Pembina (TP) Posyandu Tri Tito Karnavian menegaskan bahwa Posyandu kini tidak lagi hanya berfokus... Kupang masyarakat , Juni 26, 2026 WIB Last Updated 2026-06-26T06:38:33ZRilis Pers Puspen Kemendagri Rabu, 24 Juni 2026 *Ketum TP Posyandu: Percepatan Registrasi Perkuat Peran Posyandu sebagai Pusat Pelayanan Masyarakat* Kupang — Ketua Umum Tim Pembina (TP) Posyandu Tri Tito Karnavian menegaskan pentingnya percepatan registrasi Posyandu sebagai langkah memperkuat peran Posyandu dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat melalui implementasi enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Hal tersebut disampaikan Tri Tito saat membuka acara Sosialisasi Implementasi Posyandu 6 Bidang SPM Tahun 2026 di Aula Rumah Jabatan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (24/6/2026). Menurut Tri, penguatan Posyandu tidak hanya berkaitan dengan perluasan layanan, tetapi juga penguatan kelembagaan di tingkat desa dan kelurahan. Ia menyebut masih terdapat pemerintah desa yang belum memahami bahwa Posyandu merupakan lembaga kemasyarakatan desa yang dapat didukung melalui kebijakan dan penganggaran desa. “Posyandu itu adalah bagian dari lembaga desa. [Karena ketidaktahuan] sehingga dalam penganggaran APBDes-nya Posyandu tidak masuk gitu. Jangankan Posyandu, PKK-nya [juga] tidak masuk,” ujarnya. Tri menjelaskan, transformasi Posyandu telah dimulai sejak Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posyandu 2024 yang melahirkan Rencana Strategis Posyandu 2025–2029, selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Dalam kerangka tersebut, registrasi menjadi pintu masuk penting untuk memperkuat peran Posyandu sebagai pusat layanan masyarakat di desa. Dengan registrasi, Posyandu akan memiliki identitas dan data yang terverifikasi sehingga lebih mudah memperoleh dukungan program dan sumber daya dari berbagai pihak, tidak hanya dari APBN maupun APBD. “Posyandu mempunyai data-data dan kebutuhan di desa-desa setempat sehingga bisa [menerima] bantuan-bantuan dari arah mana pun,” katanya. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes), hingga Juni 2026 terdapat 238.666 Posyandu di seluruh Indonesia yang tercatat dalam sistem Elektronik Profil Desa dan Kelurahan (e-Prodeskel). Namun, baru 12.511 Posyandu yang telah memiliki nomor registrasi di 22 provinsi dan 76 kabupaten/kota. Sementara itu, sebanyak 69.612 Posyandu telah mengajukan registrasi, namun sekitar 57.101 masih dalam proses pemenuhan persyaratan administrasi dan kelembagaan. Tri menegaskan, pemerintah terus menyempurnakan sistem registrasi agar lebih mudah dan efisien. Di sisi lain, Posyandu juga perlu melengkapi dokumen kelembagaan dan struktur kepengurusan agar proses registrasi dapat segera selesai. Ia berharap percepatan registrasi dapat memperkuat fungsi Posyandu sebagai pusat koordinasi layanan dasar di desa, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga perlindungan sosial, serta memastikan program pemerintah lebih tepat sasaran hingga ke tingkat keluarga. Puspen Kemendagri
Kupang, Infojalanan.info — Ketua Umum Tim Pembina (TP) Posyandu Tri Tito Karnavian menegaskan pentingnya percepatan registrasi Posyandu seb... gubernur Kupang , Juni 26, 2026 WIB Last Updated 2026-06-26T06:35:54ZHari Anti Narkotika Sedunia, Ketua Umum KWI: Bukan Sekadar Seremonial, Tabuh Genderang Perang Nyata Melawan Narkoba SURABAYA – Momentum Hari Anti Narkoba Sedunia yang diperingati setiap tanggal 26 Juni menjadi alarm keras bagi seluruh elemen peradaban. Peringatan global ini diorientasikan untuk menggedor kesadaran kolektif umat manusia akan ancaman destruktif dari hulu ke hilir yang dipicu oleh peredaran gelap zat narkotika. Masalah narkoba ditegaskan bukan lagi wilayah domestik personal atau problem individu semata, melainkan ancaman nyata (common enemy) yang berdaya rusak masif terhadap tatanan sosial, memutus mata rantai generasi emas, hingga berpotensi melumpuhkan kedaulatan sebuah negara. Dampak Sistemik: Dari Kerusakan Otak hingga Kriminalitas ditinjau dari berbagai dimensi, paparan barang haram tersebut secara instan mereduksi kualitas hidup manusia. Selain merusak sistem saraf, kesehatan fisik, dan mental, narkotika juga mengikis kemampuan kognitif serta melenyapkan nalar sehat penggunanya. Kondisi tersebut yang kerap kali menjadi pemicu utama melonjaknya angka kejahatan di lingkungan sekitar akibat dorongan candu yang tak terkontrol. Efek domino dari lingkaran setan ini tidak berhenti pada si pengguna, melainkan menghancurkan keutuhan institusi keluarga, menciptakan stigma sosial, serta menjadi kerikil tajam yang menghambat laju roda pembangunan makro di daerah maupun pusat. Memperkuat Benteng Keluarga dan Ketahanan Diri merespons situasi tersebut, Ketua Umum KWI dalam pernyataan resminya mengultimatum agar momentum 26 Juni ini tidak terjebak dalam ruang formalitas atau rutinitas tahunan di atas kertas semata. Diperlukan manifestasi gerakan konkret dari akar rumput untuk membendung pergerakan sindikat barang terlarang tersebut. Masyarakat diajak untuk mempertebal benteng spiritualitas, meningkatkan kualitas ketahanan personal, membanjiri ruang publik dengan aktivitas positif, serta memperketat perimeter pengawasan. Ruang lingkup proteksi ini wajib diterapkan secara berlapis mulai dari klaster terkecil di lingkungan rumah tangga, institusi pendidikan, area perkantoran, hingga lingkungan sosial kemasyarakatan. "Jadikan keluarga sebagai garda depan sekaligus benteng pertahanan paling awal. Kita harus bahu-bahu menciptakan ekosistem hidup yang bersih, aman, kondusif, dan steril dari segala bentuk penyalahgunaan obat-obatan terlarang," tegasnya dalam taklimat yang dirilis di Surabaya. Menutup penyampaiannya, tokoh agama tersebut menyerukan gerakan kolektif bagi seluruh komponen bangsa untuk merapatkan barisan. Bersatu dalam satu frekuensi: menegakkan komitmen tanpa kompromi, menggaungkan penolakan mutlak terhadap narkoba, mengadopsi pola hidup sehat, serta mengawal masa depan Indonesia yang bersih dari narkotika demi generasi yang akan datang. (Memperingati Hari Anti Narkoba Sedunia)
SURABAYA, INFOJALANAN.INFO – Momentum Hari Anti Narkoba Sedunia yang diperingati setiap tanggal 26 Juni menjadi alarm keras bagi seluruh el... berita kota Surabaya Narkotika , Juni 26, 2026 WIB Last Updated 2026-06-26T11:40:31Z
Langganan:
Postingan (Atom)





![Rilis Pers Puspen Kemendagri Rabu, 24 Juni 2026 *Ketum TP Posyandu: Percepatan Registrasi Perkuat Peran Posyandu sebagai Pusat Pelayanan Masyarakat* Kupang — Ketua Umum Tim Pembina (TP) Posyandu Tri Tito Karnavian menegaskan pentingnya percepatan registrasi Posyandu sebagai langkah memperkuat peran Posyandu dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat melalui implementasi enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Hal tersebut disampaikan Tri Tito saat membuka acara Sosialisasi Implementasi Posyandu 6 Bidang SPM Tahun 2026 di Aula Rumah Jabatan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (24/6/2026). Menurut Tri, penguatan Posyandu tidak hanya berkaitan dengan perluasan layanan, tetapi juga penguatan kelembagaan di tingkat desa dan kelurahan. Ia menyebut masih terdapat pemerintah desa yang belum memahami bahwa Posyandu merupakan lembaga kemasyarakatan desa yang dapat didukung melalui kebijakan dan penganggaran desa. “Posyandu itu adalah bagian dari lembaga desa. [Karena ketidaktahuan] sehingga dalam penganggaran APBDes-nya Posyandu tidak masuk gitu. Jangankan Posyandu, PKK-nya [juga] tidak masuk,” ujarnya. Tri menjelaskan, transformasi Posyandu telah dimulai sejak Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posyandu 2024 yang melahirkan Rencana Strategis Posyandu 2025–2029, selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Dalam kerangka tersebut, registrasi menjadi pintu masuk penting untuk memperkuat peran Posyandu sebagai pusat layanan masyarakat di desa. Dengan registrasi, Posyandu akan memiliki identitas dan data yang terverifikasi sehingga lebih mudah memperoleh dukungan program dan sumber daya dari berbagai pihak, tidak hanya dari APBN maupun APBD. “Posyandu mempunyai data-data dan kebutuhan di desa-desa setempat sehingga bisa [menerima] bantuan-bantuan dari arah mana pun,” katanya. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes), hingga Juni 2026 terdapat 238.666 Posyandu di seluruh Indonesia yang tercatat dalam sistem Elektronik Profil Desa dan Kelurahan (e-Prodeskel). Namun, baru 12.511 Posyandu yang telah memiliki nomor registrasi di 22 provinsi dan 76 kabupaten/kota. Sementara itu, sebanyak 69.612 Posyandu telah mengajukan registrasi, namun sekitar 57.101 masih dalam proses pemenuhan persyaratan administrasi dan kelembagaan. Tri menegaskan, pemerintah terus menyempurnakan sistem registrasi agar lebih mudah dan efisien. Di sisi lain, Posyandu juga perlu melengkapi dokumen kelembagaan dan struktur kepengurusan agar proses registrasi dapat segera selesai. Ia berharap percepatan registrasi dapat memperkuat fungsi Posyandu sebagai pusat koordinasi layanan dasar di desa, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga perlindungan sosial, serta memastikan program pemerintah lebih tepat sasaran hingga ke tingkat keluarga. Puspen Kemendagri Rilis Pers Puspen Kemendagri Rabu, 24 Juni 2026 *Ketum TP Posyandu: Percepatan Registrasi Perkuat Peran Posyandu sebagai Pusat Pelayanan Masyarakat* Kupang — Ketua Umum Tim Pembina (TP) Posyandu Tri Tito Karnavian menegaskan pentingnya percepatan registrasi Posyandu sebagai langkah memperkuat peran Posyandu dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat melalui implementasi enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Hal tersebut disampaikan Tri Tito saat membuka acara Sosialisasi Implementasi Posyandu 6 Bidang SPM Tahun 2026 di Aula Rumah Jabatan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (24/6/2026). Menurut Tri, penguatan Posyandu tidak hanya berkaitan dengan perluasan layanan, tetapi juga penguatan kelembagaan di tingkat desa dan kelurahan. Ia menyebut masih terdapat pemerintah desa yang belum memahami bahwa Posyandu merupakan lembaga kemasyarakatan desa yang dapat didukung melalui kebijakan dan penganggaran desa. “Posyandu itu adalah bagian dari lembaga desa. [Karena ketidaktahuan] sehingga dalam penganggaran APBDes-nya Posyandu tidak masuk gitu. Jangankan Posyandu, PKK-nya [juga] tidak masuk,” ujarnya. Tri menjelaskan, transformasi Posyandu telah dimulai sejak Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posyandu 2024 yang melahirkan Rencana Strategis Posyandu 2025–2029, selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Dalam kerangka tersebut, registrasi menjadi pintu masuk penting untuk memperkuat peran Posyandu sebagai pusat layanan masyarakat di desa. Dengan registrasi, Posyandu akan memiliki identitas dan data yang terverifikasi sehingga lebih mudah memperoleh dukungan program dan sumber daya dari berbagai pihak, tidak hanya dari APBN maupun APBD. “Posyandu mempunyai data-data dan kebutuhan di desa-desa setempat sehingga bisa [menerima] bantuan-bantuan dari arah mana pun,” katanya. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes), hingga Juni 2026 terdapat 238.666 Posyandu di seluruh Indonesia yang tercatat dalam sistem Elektronik Profil Desa dan Kelurahan (e-Prodeskel). Namun, baru 12.511 Posyandu yang telah memiliki nomor registrasi di 22 provinsi dan 76 kabupaten/kota. Sementara itu, sebanyak 69.612 Posyandu telah mengajukan registrasi, namun sekitar 57.101 masih dalam proses pemenuhan persyaratan administrasi dan kelembagaan. Tri menegaskan, pemerintah terus menyempurnakan sistem registrasi agar lebih mudah dan efisien. Di sisi lain, Posyandu juga perlu melengkapi dokumen kelembagaan dan struktur kepengurusan agar proses registrasi dapat segera selesai. Ia berharap percepatan registrasi dapat memperkuat fungsi Posyandu sebagai pusat koordinasi layanan dasar di desa, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga perlindungan sosial, serta memastikan program pemerintah lebih tepat sasaran hingga ke tingkat keluarga. Puspen Kemendagri](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhGXNFkPW2dleIl_igEhtOQU8YUl0XSGpaSM52cj-X0NQMJ9O_Nv8UV6MvyNH3mYm6CRoJYVFpJES4-BClKiHCvNz3cwcJjritI7WCsFwY320SGBqF1tHPBUXDP2z4tZ7FA0_5jUmO6RwThyphenhyphenfA92_U48Lx101nLTK4I6svRDo4NW6PYAtLiImCrP3flu4c/w177-h118-p-k-no-nu/1002432528.jpg)
