PALANGKA RAYA, INFOJALANAN.INFO — Praktik membawa sengketa keperdataan ke ranah pidana mendapat sorotan dari Kantor Hukum JL & Partners. Fenomena pelaporan pidana yang dilakukan bersamaan dengan gugatan perdata terhadap objek atau persoalan yang sama dinilai berpotensi menjadi instrumen tekanan terhadap pihak yang sedang bersengketa.
Adv. Said Anel Osman Al-Haddad, S.H., mewakili Kantor Hukum JL & Partners, menegaskan pentingnya mengembalikan fungsi hukum pidana sebagai ultimum remedium, yakni sarana penegakan hukum yang ditempatkan sebagai langkah terakhir ketika instrumen hukum lain, khususnya mekanisme perdata maupun administratif, tidak lagi mampu menyelesaikan persoalan.
Menurutnya, sengketa yang pada dasarnya lahir dari hubungan kontraktual, persoalan wanprestasi, hak kepemilikan, maupun hubungan privat lainnya harus terlebih dahulu ditempatkan dalam koridor hukum perdata.
Ia menilai, pemaksaan terhadap persoalan yang memiliki karakter keperdataan untuk masuk ke ranah pidana secara prematur dapat menimbulkan persoalan serius dalam praktik penegakan hukum.
“Laporan pidana tidak boleh dijadikan alat untuk memberikan tekanan psikologis maupun finansial kepada pihak lawan agar menerima kompromi dalam sengketa yang sejatinya bersifat privat,” tegasnya.
Soroti Strategi Dua Jalur
Said Anel menyoroti semakin maraknya strategi yang dilakukan dengan menempuh dua jalur hukum sekaligus, yakni membuat laporan pidana sembari mengajukan gugatan perdata atas objek perkara yang sama.
Menurutnya, penggunaan strategi tersebut harus dilihat secara hati-hati agar proses hukum tidak berubah menjadi alat untuk memenangkan kepentingan salah satu pihak sebelum substansi sengketa perdata memperoleh kepastian hukum.
“Penggunaan instrumen pidana sebagai bargaining chip dalam sengketa bisnis atau kepemilikan justru dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan membebani aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, praktik semacam itu juga berpotensi memberikan dampak lebih luas, mulai dari terganggunya iklim investasi hingga munculnya ketidakpastian bagi masyarakat yang sedang menghadapi persoalan hukum.
Advokat Diminta Tetap Menjunjung Etika
Dalam menjalankan profesinya, advokat memang memiliki kewajiban untuk memperjuangkan kepentingan hukum klien. Namun, menurut Said Anel, pembelaan tersebut tetap harus dilakukan dalam batas-batas hukum dan kode etik profesi.
Ia mengingatkan agar kepentingan klien tidak menjadi alasan untuk memaksakan konstruksi pidana terhadap suatu persoalan yang secara substansi belum tentu memenuhi karakteristik tindak pidana.
“Memaksakan pembentukan delik pidana terhadap persoalan yang murni berkarakter perdata berpotensi merugikan hak pihak lain dan pada saat yang sama dapat mencederai kehormatan profesi advokat,” jelasnya.
Perkara Perdata Masih Berjalan, Proses Pidana Perlu Dipertimbangkan
Lebih lanjut, JL & Partners juga menyoroti kondisi ketika status kepemilikan atau keabsahan suatu hubungan hukum masih menjadi objek pemeriksaan dalam perkara perdata.
Dalam kondisi demikian, menurut Said Anel, diperlukan kehati-hatian dalam menjalankan proses pidana agar tidak terjadi pertentangan antara putusan perdata dan proses pidana.
Ia berpandangan bahwa apabila persoalan mendasar mengenai status keperdataan suatu objek masih diperiksa di pengadilan, maka penyelesaian aspek perdatanya perlu memperoleh kepastian terlebih dahulu sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hal tersebut dinilai penting untuk mencegah lahirnya putusan atau kesimpulan hukum yang saling bertentangan serta menjaga kepastian dan ketertiban hukum.
Hukum Pidana Bukan Alat Menekan Lawan Sengketa
Kantor Hukum JL & Partners mengajak para praktisi hukum, aparat penegak hukum, serta masyarakat untuk menjaga proporsionalitas dalam menggunakan instrumen hukum.
Said Anel menegaskan bahwa hukum pidana semestinya digunakan untuk menghadapi perbuatan yang benar-benar memiliki karakter pidana, bukan dijadikan sarana tekanan dalam upaya memenangkan sengketa keperdataan.
“Marwah hukum pidana harus dijaga. Hukum pidana merupakan benteng terakhir terhadap kejahatan, bukan alat paksa untuk menekan atau memenangkan pihak tertentu dalam sengketa perdata,” pungkasnya.
Kantor Hukum JL & Partners beralamat di Jl. Pangrango No. 6, Palangka Raya.
(Anel Osman)


