palangka raya, Infojalanan.info —
adv. said anel osman al haddad dari kantor hukum jl & partners menyoroti kenyataan bahwa penerapan keadilan restoratif di lingkungan kepolisian sangat jarang berjalan dengan baik dan mencapai hasil yang adil.
“dari banyaknya perkara yang kami tangani, kami melihat jelas bahwa keadilan restoratif kerap kali tidak berhasil. sering kali prosesnya tidak seimbang, tidak menjamin hak kedua belah pihak, bahkan kerap disalahgunakan untuk menekan pihak lain, sehingga tujuan menyelesaikan masalah secara damai dan memulihkan keadaan sama sekali tidak tercapai,” ujar adv. anel.
“karena itulah, kami menyarankan agar setiap satuan kepolisian wajib memiliki tim atau pejabat mediator tersendiri yang khusus, terlatih, dan terpisah dari fungsi penyidikan. tidak boleh penyidik sekaligus bertindak menjadi penengah, karena hal itu membuat batas kewenangan menjadi kabur, menimbulkan keraguan akan ketidakberpihakan, dan rawan sekali terjadi penyimpangan,” tegasnya.
“mediasi butuh keahlian khusus, sikap netral, dan pemahaman hukum yang utuh. tidak bisa dikerjakan secara serampangan. apalagi kita tetap menegaskan asas ultimum remedium harus selalu dipegang teguh: sengketa yang sejatinya bersifat perdata tidak boleh dipaksakan diselesaikan lewat jalur pidana atau proses damai yang berbau paksaan. keadilan restoratif itu baik, tapi harus diletakkan pada tempatnya, dikelola oleh orang yang tepat, dan dijalankan dengan dasar itikad baik,” tambah adv. anel osman al haddad.
“dengan adanya mediator khusus yang berdiri sendiri, kami yakin proses penyelesaian sengketa akan lebih tertib, adil, dan benar-benar meringankan beban masyarakat tanpa mencederai rasa keadilan,” tutupnya.
dikeluarkan oleh:
kantor hukum jl & partners
(Anel Osman)


