• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    16 Organisasi Advokat Bersatu Dorong Revisi UU Advokat, Usung Konsep Multi Bar dan Pengawasan Terpusat

    Redaksi
    Minggu, 13 September 2026, September 13, 2026 WIB Last Updated 2026-09-13T05:13:01Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    JAKARTA, INFOJALANAN.INFO — Sebanyak 16 Organisasi Advokat (OA) melakukan konsolidasi nasional untuk mendorong perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Konsolidasi tersebut diarahkan pada lahirnya regulasi baru yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat standar dan pengawasan profesi advokat di Indonesia.


    Presiden PERMADIN, Dr. Mahdian Noor, S.H., M.H., mengatakan, gabungan Organisasi Advokat telah mengajukan permohonan audiensi dan koordinasi kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melalui Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.


    Menurut Mahdian, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk mencari solusi atas polemik tata kelola organisasi advokat yang selama ini berkembang setelah berlakunya UU Advokat.


    “Permohonan audiensi ini sekaligus merupakan tindak lanjut atas amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-XIII/2015,” ujar Mahdian Noor dalam keterangannya kepada sejumlah media, Sabtu (12/9/2026).


    Ia menjelaskan, perkembangan organisasi advokat di Indonesia menunjukkan adanya keberagaman wadah profesi. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu diikuti dengan sistem pengaturan yang mampu menjaga kualitas, independensi, serta kehormatan profesi advokat.


    Karena itu, gabungan OA menawarkan konsep Multi Bar dengan Pengawasan Terpusat sebagai salah satu gagasan dalam revisi UU Advokat.


    Konsep tersebut dinilai dapat mengakomodasi keberadaan berbagai Organisasi Advokat tanpa menghilangkan kebutuhan terhadap standar profesi dan mekanisme pengawasan yang berlaku secara nasional.


    Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), Aspihani Ideris Assegaf, S.A.P., S.H., M.H., mengatakan delegasi gabungan OA nantinya akan membawa sejumlah agenda penting dalam audiensi dengan pemerintah.


    Salah satu agenda utama adalah menyampaikan konsep Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan UU Advokat yang telah disusun bersama.


    “Kami akan menyampaikan konsep RUU Revisi UU Advokat versi gabungan OA yang mengusung gagasan Multi Bar dengan Pengawasan Terpusat,” kata Aspihani.


    Dalam konsep tersebut terdapat beberapa poin utama yang menjadi perhatian, di antaranya penguatan pengawasan profesi advokat secara nasional, pembentukan Dewan Kehormatan Bersama, serta penyusunan Kode Etik Advokat Bersama.


    Meski mendorong adanya mekanisme pengawasan bersama, gabungan OA tetap menginginkan agar kewenangan masing-masing organisasi tetap diakui, khususnya dalam pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), pengangkatan advokat, hingga proses pengajuan sumpah advokat kepada Pengadilan Tinggi.


    Menurut Aspihani, model tersebut diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kebebasan organisasi advokat dengan kebutuhan terhadap standar profesi dan pengawasan yang seragam.


    Selain membahas konsep revisi UU Advokat, audiensi juga diarahkan untuk memperoleh masukan pemerintah mengenai kebijakan pembinaan profesi hukum di Indonesia.


    Gabungan OA berharap hasil konsolidasi tersebut dapat menjadi dasar untuk mendorong RUU Revisi UU Advokat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai RUU inisiatif DPR RI.


    Untuk mendukung usulan tersebut, gabungan organisasi telah menyiapkan sejumlah dokumen sebagai bahan pembahasan. Dokumen itu meliputi Naskah Akademik dan draf RUU revisi, profil serta legalitas gabungan Organisasi Advokat, dan tabel perbandingan antara UU Nomor 18 Tahun 2003 dengan konsep perubahan yang diusulkan.


    Adapun 16 Organisasi Advokat yang tergabung dalam konsolidasi tersebut terdiri dari PERMADIN, P3HI, PERADMI, PIP HAMNAS KT, PAI, FAPRI, HAPI, PERADIN TANAH AIR, PPPHI, PERADAN, KANAL, PERADI PROFESIONAL, PERADI PARB, IKAPI, PIP, dan PERATDI.


    Aspihani menegaskan, revisi UU Advokat dinilai penting untuk menjawab perkembangan organisasi profesi sekaligus memberikan kepastian terhadap sistem pendidikan, pengangkatan, pembinaan, pengawasan, dan penegakan kode etik advokat.


    “Revisi ini mendesak dilakukan untuk mewujudkan kepastian hukum, standarisasi profesi, serta penguatan pengawasan dan penegakan kode etik advokat secara nasional,” tegasnya.


    Konsolidasi 16 Organisasi Advokat tersebut diharapkan menjadi langkah awal menuju pembentukan sistem profesi advokat yang lebih tertata, profesional, demokratis, serta mampu memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.


    (Irfani)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini