BANJARMASIN, INFOJALANAN.INFO - Kantor Hukum JL & Partners melalui Adv. Said Anel Osman Al Haddad resmi menerima kuasa hukum dari pemilik lahan yang mengklaim terdampak aktivitas operasional Kebun Tabara PTP Nusantara IV Regional V di Desa Semuntai, Kecamatan Longikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Berdasarkan hasil telaah awal terhadap dokumen kepemilikan tanah milik klien serta dokumen perizinan yang berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU), pihak kuasa hukum menyatakan menemukan dugaan adanya pelanggaran hukum yang dinilai tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi maupun keperdataan.
Adv. Said Anel Osman Al Haddad menyampaikan bahwa pihaknya menilai terdapat indikasi kuat dugaan tindak pidana, antara lain terkait penguasaan lahan tanpa hak, dugaan penyimpangan dalam data perizinan, hingga dugaan pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat atas tanah.
"HGU pada dasarnya merupakan hak untuk mengusahakan tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan merupakan hak kepemilikan mutlak. Oleh karena itu, setiap pemegang HGU tetap berkewajiban menghormati hak masyarakat maupun pemilik lahan yang sah," ujar Anel Haddad dalam keterangannya.
Saat ini, tim kuasa hukum tengah melengkapi dokumen dan alat bukti sebagai dasar untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada aparat penegak hukum. Pihaknya berharap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain meminta adanya penegakan hukum, JL & Partners juga menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan pemulihan hak-hak klien yang menurut mereka telah mengalami kerugian akibat dugaan penyalahgunaan HGU tersebut.
"Kami akan mengawal perkara ini melalui jalur hukum yang berlaku. Setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanahnya, dan kami berharap seluruh proses dapat berjalan secara adil serta transparan," tutup Adv. Said Anel Osman Al Haddad.
(Anel Osman)


