SURABAYA, INFOJALANAN.INFO – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, resmi mencopot Yusufian dari jabatannya sebagai Lurah Tambak Wedi setelah muncul keluhan warga terkait dugaan praktik jual beli stan di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi.
Keputusan tersebut berlaku mulai Kamis (9/7/2026) pukul 10.00 WIB seusai pelantikan dan mutasi 32 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Sawunggaling.
Dalam mutasi tersebut, Yusufian dipindahkan untuk mengemban tugas sebagai Kepala Seksi (Kasi) di Kelurahan Kalisari.
Langkah itu diambil sebagai bagian dari evaluasi kinerja aparatur pemerintahan, khususnya terkait pengawasan terhadap pelayanan publik di wilayahnya.
Eri Cahyadi menegaskan bahwa lurah memiliki tanggung jawab sebagai garda terdepan dalam melindungi masyarakat.
Menurutnya, seorang lurah tidak cukup hanya menerima laporan dari pihak tertentu, tetapi harus memastikan kondisi di lapangan dengan berkomunikasi langsung kepada warga dan para pedagang.
Ia menilai alasan ketidaktahuan terhadap dugaan praktik jual beli stan tidak dapat dijadikan pembenaran.
Selama ini, pengelolaan SWK disebut lebih banyak diserahkan kepada paguyuban, sehingga pengawasan terhadap kondisi riil di lapangan dinilai kurang maksimal.
Wali Kota juga meminta seluruh kepala perangkat daerah, camat, hingga lurah menjadikan kasus tersebut sebagai bahan evaluasi agar pengawasan terhadap aset dan pelayanan publik semakin diperketat.
Ia menegaskan bahwa setiap pemimpin wilayah harus mengetahui persoalan yang terjadi di lingkungannya sekaligus menghadirkan solusi bagi masyarakat.
Selain melakukan mutasi jabatan, Pemerintah Kota Surabaya juga membawa persoalan dugaan jual beli stan SWK ke ranah hukum.
Dugaan tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut sehingga seluruh fakta dapat diungkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Wali Kota, terdapat lima pedagang yang mengaku menjadi korban dugaan praktik tersebut.
Sebagian mengaku tidak dapat memperoleh stan karena tidak mampu membayar sejumlah uang, sementara lainnya mengaku terpaksa membayar agar dapat berjualan.
Eri menegaskan bahwa penyelesaian kasus tersebut harus dilakukan melalui proses hukum agar memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Ia berharap penyelidikan kepolisian dapat segera berjalan sehingga dugaan yang dikeluhkan para pedagang memperoleh kejelasan.
Dalam kesempatan yang sama, Eri juga menjelaskan bahwa mutasi terhadap Yusufian bukan merupakan penurunan eselon jabatan.
Menurutnya, posisi lurah dan kepala seksi berada pada tingkat eselon yang sama, namun memiliki fungsi dan tanggung jawab yang berbeda.
Secara keseluruhan, Pemerintah Kota Surabaya memutasi 32 ASN dalam pelantikan tersebut.
Mutasi dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan, mulai dari evaluasi masa jabatan lurah yang telah melebihi ketentuan, pengunduran diri salah satu lurah, hingga hasil penilaian terhadap kinerja dan pengawasan di lapangan.
Kasus dugaan jual beli stan SWK Tambak Wedi kini menjadi perhatian publik sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang transparan dalam pengelolaan fasilitas publik agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara adil dan akuntabel.
(FR)
