BANJARMASIN, INFOJALANAN.INFO – Pengadilan Tinggi Banjarmasin menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan M. Hafidz Halim terhadap Wijiono selaku Sekretaris Jenderal P3HI dan Aspihani Ideris selaku Ketua Umum P3HI.
Putusan Nomor 53/PDT/2026/PT BJM yang diputus dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada 23 Juni 2026 tersebut sekaligus menolak permohonan banding dari pihak pembanding serta menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000.
Sekretaris Jenderal P3HI, Wijiono, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, amar putusan Pengadilan Tinggi semakin menegaskan bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru dalam perkara Nomor 109/Pdt.G/2025/PN Bjb telah tepat.
Wijiono menyatakan sejak awal pihaknya meyakini gugatan yang diajukan terhadap dirinya dan Aspihani Ideris mengandung persoalan terkait subjek maupun objek gugatan. Ia juga menyoroti adanya permohonan sita jaminan terhadap aset milik para tergugat yang diajukan dalam perkara tersebut.
Aset yang dimohonkan sebagai objek sita jaminan meliputi rumah dan kendaraan milik Wijiono, serta rumah dan kendaraan yang tercatat atas nama istri Aspihani Ideris.
Sementara itu, Ketua Umum P3HI, Aspihani Ideris, menegaskan bahwa dirinya bersama Wijiono tidak pernah bermaksud merugikan M. Hafidz Halim dalam perkara pidana yang pernah dijalani sebelumnya di Pengadilan Negeri Kotabaru.
Menurut Aspihani, sebelum memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut, pihaknya bahkan telah berupaya mengajukan permohonan agar proses penuntutan dilakukan secara proporsional, termasuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan berkomunikasi dengan pihak kejaksaan agar tuntutan yang diajukan tidak memberatkan.
Di sisi lain, saksi dalam perkara tersebut, Gusti Mona Herliani atau yang akrab disapa Bunda Mona, turut mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru. Menurutnya, putusan tersebut memberikan kepastian hukum atas perkara yang telah bergulir.
Dengan putusan tingkat banding ini, amar putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 109/Pdt.G/2025/PN Bjb tetap berlaku, sementara gugatan PMH yang diajukan M. Hafidz Halim terhadap Wijiono dan Aspihani Ideris dinyatakan tidak berhasil mengubah putusan pada tingkat pertama.
(Anel Osman)


