Infojalanan.info
– Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka baru.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan LMI saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. Sebelumnya, yang bersangkutan juga pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.
Menurut penyidik, LMI diduga memiliki peran dalam pengadaan food tray atau ompreng yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Dugaan tersebut muncul setelah penyidik menemukan adanya pengaturan mekanisme penjualan perlengkapan tersebut kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kejagung menyebut LMI diduga meminta sejumlah pihak mendirikan perusahaan yang kemudian digunakan sebagai sarana penjualan food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya. Dari mekanisme tersebut, penyidik menduga terdapat aliran keuntungan yang diterima secara pribadi.
Penyidik menilai praktik tersebut menjadi bagian dari rangkaian dugaan penyimpangan dalam tata kelola pengadaan barang di lingkungan BGN yang kini masih terus didalami.
Syarief juga menegaskan bahwa LMI masih berstatus sebagai anggota aktif Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sedang bertugas di Badan Gizi Nasional. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta untuk kepentingan penyidikan. Masa penahanan awal berlangsung selama 20 hari.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat LMI dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional bertambah menjadi tujuh orang. Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
(Yan)
.jpg)