Infojalanan.info
– Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penanganan dugaan keterlibatan seorang perwira TNI aktif dalam perkara korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan dilakukan melalui mekanisme penyidikan koneksitas.
Perwira yang dimaksud merupakan seorang Kolonel Korps Peralatan (CPL) berinisial BU. Karena masih berstatus sebagai anggota TNI aktif, proses hukumnya tidak dapat dilakukan sepenuhnya oleh penyidik tindak pidana khusus, melainkan harus melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
Direktur Penindakan Jampidmil, Brigjen TNI Andi Suci, menjelaskan bahwa berkas perkara terkait dugaan keterlibatan BU telah diterima untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan karena status hukum yang bersangkutan sebagai prajurit aktif TNI.
Sementara itu, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengungkapkan bahwa nama BU muncul setelah penyidik mengembangkan penyelidikan dalam perkara pengadaan sepeda motor listrik untuk Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam proses tersebut, BU diketahui menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pengadaan barang dan jasa. Penyidik menduga terdapat peran dalam pengaturan proses pengadaan, termasuk dugaan penggelembungan harga serta penentuan penyedia.
Meski demikian, Kejagung menegaskan bahwa BU hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status hukum terhadap anggota TNI aktif harus melalui proses penyidikan koneksitas yang melibatkan unsur penegak hukum sipil dan militer.
Kejagung juga menjelaskan bahwa mekanisme koneksitas diberlakukan bukan karena tindak pidana tersebut berkaitan dengan tugas kemiliteran, melainkan semata-mata karena status BU sebagai prajurit TNI aktif.
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG, Kejagung sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dari unsur sipil maupun aparat negara. Terbaru, Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam pengadaan ompreng untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penyidik menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Kejagung memastikan setiap penanganan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terhadap pihak yang berasal dari institusi militer.
(Yan)
