BANJAR, INFOJALANAN.INFO – Advokat muda , S.H. mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru memberikan penilaian terhadap kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang pegawai honorer dan oknum ASN di lingkungan .
Menurut Shilfi, informasi yang beredar di ruang publik, khususnya melalui media sosial, perlu disikapi secara bijak dan tidak langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum adanya proses pemeriksaan serta klarifikasi resmi dari pihak yang berwenang.
Ia menegaskan, setiap aparatur negara memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas, etika, dan kehormatan institusi. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran disiplin maupun kode etik, maka penyelesaian harus dilakukan melalui mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Penegakan hukum harus tetap mengedepankan prinsip negara hukum. Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses yang profesional, bukan berdasarkan opini atau tekanan publik semata,” ujar Shilfi.
Ia juga menyoroti fenomena trial by social media atau penghakiman melalui media sosial yang dapat berdampak terhadap hak seseorang sebelum adanya keputusan resmi. Menurutnya, asas praduga tak bersalah harus tetap menjadi pegangan dalam setiap proses hukum.
Sebagai advokat, Shilfi berpandangan bahwa transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas menjadi hal penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Jika seseorang terbukti melakukan pelanggaran, maka harus bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku. Namun apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, hak atas pemulihan nama baik juga harus dihormati,” tegasnya.
Ia berharap persoalan ini dapat menjadi pembelajaran bersama untuk memperkuat budaya integritas, disiplin, dan profesionalisme di lingkungan pemerintahan, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga negara tetap terjaga.
(Anel Osman)


