masukkan script iklan disini
Infojalanan.info,
TANGERANG – Kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, hingga memasuki hari keempat masih belum sepenuhnya berhasil dipadamkan. Pemerintah Kabupaten Tangerang pun menetapkan status tanggap darurat bencana guna mempercepat penanganan di lokasi.
Keputusan tersebut diambil menyusul meluasnya area yang terbakar dan besarnya dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat. Status tanggap darurat diberlakukan selama dua pekan, mulai 1 hingga 14 Juli 2026.
Tim gabungan yang terdiri dari petugas pemadam kebakaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), TNI, Polri, serta sejumlah instansi terkait terus bekerja melakukan pemadaman dari jalur darat. Selain itu, dukungan operasi udara melalui water bombing juga dikerahkan untuk menjangkau titik api yang sulit diakses kendaraan pemadam.
Berdasarkan data sementara, sekitar tujuh hektare lahan di kawasan TPA telah terdampak kebakaran dari total luas sekitar 33 hektare. Kondisi tersebut memaksa sebagian warga yang berada di sekitar lokasi untuk mengungsi demi menghindari paparan asap tebal.
Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengingatkan bahwa kualitas udara di sekitar lokasi berada pada tingkat yang membahayakan kesehatan. Hasil pemantauan menunjukkan konsentrasi partikel halus PM2,5 berada jauh di atas ambang batas aman sehingga masyarakat diminta membatasi aktivitas di luar ruangan.
Pemerintah juga terus memantau perkembangan cuaca sebagai bagian dari upaya penanganan. Rencana pelaksanaan teknologi modifikasi cuaca atau hujan buatan belum dapat dilakukan karena kondisi atmosfer belum memenuhi persyaratan teknis.
Peristiwa ini turut menjadi perhatian berbagai kalangan, termasuk Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Organisasi tersebut menilai kebakaran di TPA Jatiwaringin menjadi cerminan perlunya pembenahan sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Menurut WALHI, metode pengelolaan sampah yang masih didominasi penumpukan terbuka berpotensi menghasilkan gas metana yang mudah memicu kebakaran, terutama saat musim kemarau dan suhu udara meningkat. Kondisi tersebut dinilai memerlukan perubahan kebijakan yang lebih berorientasi pada pengurangan timbulan sampah, pemilahan, dan pengolahan sejak dari sumbernya.
Pemerintah daerah bersama instansi terkait saat ini masih memfokuskan seluruh upaya pada pemadaman api, perlindungan kesehatan warga terdampak, serta pemulihan kondisi lingkungan. Masyarakat di sekitar lokasi diimbau mengikuti arahan petugas dan menggunakan pelindung pernapasan apabila harus beraktivitas di luar rumah.
(Yan)
