• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan Bongkar Jaringan Sabu Sistem Ranjau, Residivis Ditangkap dengan 12 Klip Sabu

    Selasa, 14 Juli 2026, Juli 14, 2026 WIB Last Updated 2026-07-14T13:05:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    SURABAYA,INFOJALANAN.INFO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Surabaya. 


    Di bawah kepemimpinan Kasatnarkoba AKP Adik Agus Putrawan, petugas berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu dengan modus sistem ranjau serta menangkap seorang residivis berinisial TWS (29), warga Bratang, Surabaya.


    Tersangka diduga berperan sebagai kurir sekaligus perantara dalam jaringan peredaran sabu yang dikendalikan seorang bandar berinisial KING, yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).


    Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan Satresnarkoba berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/330/VII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim tertanggal 1 Juli 2026. 


    Berbekal informasi mengenai aktivitas peredaran narkotika di wilayah Surabaya, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap TWS di sebuah rumah di kawasan Jalan Sidosermo, Surabaya, pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.


    Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengungkap bahwa seluruh aktivitas tersangka dikendalikan oleh bandar berinisial KING melalui aplikasi pesan Zangi. 

    Aplikasi tersebut diduga dipilih jaringan pelaku untuk menghindari pelacakan aparat penegak hukum.


    Melalui komunikasi itu, KING memerintahkan TWS mengambil 12 paket sabu yang telah disiapkan di kawasan Bratang. Selanjutnya, tersangka diminta menyimpan atau meranjau paket-paket tersebut di sejumlah titik yang telah ditentukan agar dapat diambil pembeli tanpa melakukan transaksi secara langsung.


    Modus sistem ranjau merupakan salah satu pola peredaran narkotika yang kini banyak digunakan jaringan pengedar. Paket sabu disembunyikan di lokasi tertentu, kemudian pembeli menerima titik koordinat penyimpanan setelah melakukan pembayaran. Cara tersebut dinilai mampu meminimalkan pertemuan langsung antara pengedar dan pembeli sehingga lebih sulit dideteksi aparat.


    Dalam perkara ini, penyidik mengungkap bahwa dari total 12 paket sabu yang diterima tersangka, sebanyak dua paket diberikan secara cuma-cuma sebagai imbalan untuk dikonsumsi sendiri. Sedangkan 10 paket lainnya diperintahkan untuk diranjau di beberapa lokasi, di antaranya kawasan Jalan Jemur Sari, Jalan Margorejo, Jalan Pucang, dan Jalan Deltasari.


    Namun rencana peredaran tersebut berhasil digagalkan. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak bergerak cepat melakukan penangkapan sebelum seluruh paket sempat diambil para pemesan. Seluruh barang bukti berhasil diamankan sehingga narkotika tersebut gagal beredar di tengah masyarakat.


    Dalam pemeriksaan, TWS mengaku menerima upah sebesar Rp20 ribu untuk setiap paket sabu yang berhasil diranjau. Selain memperoleh uang, tersangka juga mendapatkan sabu gratis sebagai bentuk pembayaran dari bandar.


    Penyidikan lebih lanjut juga mengungkap bahwa TWS merupakan residivis kasus narkotika. Ia pernah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan di Lapas Madiun Baru pada tahun 2023 dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Setelah bebas, tersangka kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dengan alasan faktor ekonomi dan ketergantungan mengonsumsi sabu.


    Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 12 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 12,18 gram, satu kotak telepon seluler, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dengan bandar maupun jaringan pengedar.


    Atas perbuatannya, TWS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara berat karena diduga tanpa hak memiliki, menguasai, menyimpan, serta mengedarkan narkotika golongan I.


    Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas sekaligus memburu bandar berinisial KING yang hingga kini masih buron.


    "Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap DPO serta memutus mata rantai peredaran narkotika di Surabaya dan wilayah Jawa Timur. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika," tegasnya.


    Polres Pelabuhan Tanjung Perak menilai dukungan dan partisipasi aktif masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam membantu aparat penegak hukum memberantas peredaran narkoba yang masih menjadi ancaman serius bagi keselamatan generasi muda dan keamanan lingkungan.

    (FRD)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini