• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Iuran Warga Pindahan Tidak Boleh Dipaksakan, Pemkot Surabaya Tegaskan RT-RW Wajib Patuhi Perwali

    Kamis, 09 Juli 2026, Juli 09, 2026 WIB Last Updated 2026-07-09T10:39:48Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    SURABAYA, INFOJALANAN.INFO – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa pengurus RT, RW, maupun Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) tidak boleh memaksakan iuran kepada warga pindahan saat mengurus administrasi kependudukan di lingkungan tempat tinggalnya. 


    Setiap bentuk partisipasi masyarakat harus bersifat sukarela dan wajib mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 112 Tahun 2022.


    Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya keluhan warga terkait dugaan pungutan terhadap warga pindahan di kawasan Sememi. 


    Menindaklanjuti laporan itu, Pemkot Surabaya bersama jajaran kecamatan dan kelurahan langsung melakukan klarifikasi di lapangan.


    Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Pemkot Surabaya, Arief Boediarto, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan dana yang diminta kepada warga bukan merupakan biaya administrasi kependudukan, melainkan bentuk partisipasi masyarakat yang disepakati melalui musyawarah kampung untuk mendukung pembangunan lingkungan.


    Menurut Arief, dana tersebut direncanakan untuk pembangunan fasilitas umum, seperti pagar makam dan kebutuhan lingkungan lainnya, sehingga bukan digunakan untuk kepentingan pribadi pengurus.


    Meski demikian, Arief menegaskan bahwa mekanisme penghimpunan dana swadaya tetap harus mematuhi aturan. 


    Berdasarkan Perwali Nomor 112 Tahun 2022, setiap hasil musyawarah mengenai penggalangan dana masyarakat wajib dilaporkan kepada lurah untuk dievaluasi dan memperoleh persetujuan sebelum diterapkan.


    "Hasil pengecekan kami menunjukkan pengurus wilayah belum melaporkan hasil musyawarah tersebut kepada lurah. 


    Padahal lurah memiliki kewenangan mengevaluasi apakah mekanisme maupun nominal iuran sudah sesuai dengan kondisi masyarakat," ujarnya.


    Atas temuan tersebut, Pemkot Surabaya meminta seluruh camat dan lurah kembali menyosialisasikan aturan kepada RT, RW, dan LPMK agar pelaksanaan gotong royong tidak berubah menjadi pungutan yang bersifat wajib.


    Arief menekankan bahwa semangat swadaya masyarakat harus tetap mengedepankan asas sukarela. 


    Warga yang merasa keberatan ataupun tidak mampu memberikan kontribusi tidak boleh dipaksa membayar iuran dalam bentuk apa pun.


    Selain itu, hasil pemeriksaan juga tidak menemukan indikasi dana yang terkumpul masuk ke rekening pribadi pengurus wilayah. 


    Dana tersebut dikelola untuk kepentingan lingkungan dan dipertanggungjawabkan kepada warga melalui forum pertemuan kampung.


    Meski tidak menemukan penyalahgunaan dana, Pemkot tetap memberikan pembinaan kepada pengurus wilayah karena prosedur administrasi sesuai Perwali belum dijalankan secara benar. 


    Pengurus juga telah menyampaikan permohonan maaf serta mengakui belum memahami seluruh mekanisme yang berlaku.


    Arief menjelaskan kawasan tersebut sebelumnya berkembang sebagai wilayah kavling yang banyak membangun fasilitas lingkungannya secara mandiri melalui swadaya masyarakat. 


    Namun, ia mengingatkan bahwa semangat gotong royong harus tetap berjalan secara transparan, melalui musyawarah, dilaporkan kepada lurah, dan dievaluasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun anggapan adanya pungutan wajib.


    Pemkot Surabaya juga menginstruksikan lurah dan camat untuk berkomunikasi dengan warga yang sebelumnya menyampaikan keluhan guna menjelaskan hasil klarifikasi yang telah dilakukan. 


    Pemerintah mengimbau masyarakat agar menyampaikan setiap pengaduan melalui jalur resmi sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan.


    Melalui penguatan komunikasi antara pemerintah wilayah dan masyarakat, Pemkot Surabaya berharap pelayanan publik tetap berjalan transparan, akuntabel, serta mampu menjaga semangat gotong royong tanpa mengesampingkan aturan yang berlaku.

    (FR)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini