palangka raya, Infojalanan.info –
Adv. Anel Al Haddad dari JL & Partners menegaskan sikap nasionalisme yang berlandaskan keadilan dan penghormatan terhadap keberagaman bangsa, terkait permohonan pengakuan Agama Kaharingan sebagai agama yang diakui secara resmi di Indonesia. Menurutnya, Komisi VIII DPR RI memiliki kewajiban konstitusional untuk segera menerima dan menindaklanjuti permohonan yang diajukan oleh Majelis Ulama Agama Kaharingan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum
"Sikap ini kami landaskan pada UUD 1945 Pasal 28E ayat (1) yang menjamin kemerdekaan tiap penduduk memeluk agama dan beribadah menurut keyakinannya. Hal ini juga sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang mengakui keberagaman keyakinan yang tumbuh di Nusantara," ujar Adv. Anel Al Haddad, Jumat (3/7).
Pengakuan terhadap Agama Kaharingan, lanjutnya, merupakan wujud nyata pengamalan Sila Pertama Pancasila: Ketuhanan Yang Maha Esa yang merangkul seluruh bentuk keyakinan yang hidup di tengah masyarakat Indonesia.
Kewajiban Lembaga Negara
"Komisi VIII DPR RI selaku lembaga yang membidangi agama dan sosial, wajib segera menerima permohonan ini, melakukan kajian secara mendalam, objektif, dan transparan. Penundaan atau penolakan tanpa alasan hukum sah merupakan pengabaian hak konstitusional warga negara," tegasnya.
Penguatan Persatuan Bangsa
"Nasionalisme sejati adalah yang merangkul seluruh elemen bangsa tanpa terkecuali. Agama Kaharingan telah menjadi bagian tak terpisahkan dari sejarah dan kehidupan masyarakat Kalimantan sejak lama. Mengakui keberadaannya sama artinya memperkuat persatuan bangsa serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," tambahnya.
Kami mendesak Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah untuk segera menindaklanjuti permohonan ini sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dikeluarkan oleh:
JL & Partners
(Anel Osman)


