SIDOARJO, INFOJALANAN.INFO – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA dan PPO) Polresta Sidoarjo mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang santriwati berusia 11 tahun. kamis 9 jul 2026. 13:44. WIB
Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan seorang tenaga pendidik pondok pesantren berinisial UJF (30) sebagai tersangka.
Penyidik telah mengamankan UJF, warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, dan menahannya di Rumah Tahanan Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Korban diketahui merupakan seorang siswi asal Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Polisi terus mendalami perkara tersebut dengan mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta memberikan pendampingan kepada korban sesuai ketentuan perlindungan anak.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh proses penyidikan berjalan secara profesional dan objektif.
Kasat PPA Polresta Sidoarjo, Rohmawati, menegaskan bahwa penyidik berkomitmen mengusut tuntas setiap laporan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah serta mengungkap kasus serupa.
"Kami mengajak seluruh masyarakat agar berani melapor apabila mengetahui atau menduga adanya kekerasan terhadap anak.
Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional demi memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujar Rohmawati.
Menurut Rohmawati, keterlibatan orang tua, pengasuh, tenaga pendidik, dan lingkungan sekitar sangat penting untuk mendeteksi serta mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak sejak dini.
Ia menekankan bahwa setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polresta Sidoarjo juga memastikan proses penyidikan dilakukan secara transparan dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban.
Kepolisian berharap penanganan perkara ini dapat memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menjadi peringatan agar seluruh lembaga pendidikan memperkuat pengawasan dan menciptakan lingkungan belajar yang aman bagi anak-anak.
(FR)
