• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Dugaan Pungli SWK Kalijudan Terbongkar! Lapak Diduga Dipatok Rp5 Juta, Wali Kota Eri Cahyadi Turun Tangan

    Kamis, 23 Juli 2026, Juli 23, 2026 WIB Last Updated 2026-07-23T10:53:14Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Surabaya, Infojalanan.info – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penempatan pedagang di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Kalijudan menjadi sorotan publik setelah laporan warga masuk melalui layanan Lapor Cak Eri. Laporan tersebut mengungkap adanya dugaan penarikan uang pendaftaran sebesar Rp100 ribu hingga biaya mencapai sekitar Rp5 juta kepada calon pedagang yang ingin menempati lapak di kawasan SWK.


    Merespons laporan tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi turun langsung meninjau SWK Kalijudan pada Rabu (22/7/2026). Dalam inspeksi itu, ia memastikan tidak ada lagi praktik penarikan biaya yang membebani pedagang dan menegaskan bahwa seluruh uang muka yang sempat dipungut telah dikembalikan kepada para calon pedagang.


    Eri menegaskan bahwa Sentra Wisata Kuliner dibangun menggunakan anggaran pemerintah untuk mendukung pelaku UMKM, sehingga tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak tertentu sebagai objek bisnis melalui sistem penyewaan berlapis.


    "Alhamdulillah saya memastikan tidak ada tarikan lagi di tempatnya SWK. Kalau ada SWK yang disewa, kemudian disewakan lagi, saya minta kepala dinas untuk melarang. Setelah disewa lalu disewakan kembali, pedagang akhirnya membayar lebih mahal," tegas Eri.


    Menurut pengakuan sejumlah pedagang, mereka sempat diminta membayar uang pendaftaran sebesar Rp100 ribu. Bahkan, muncul informasi bahwa setiap calon pedagang akan dikenakan biaya sekitar Rp5 juta untuk memperoleh satu lapak.


    "Tarikan yang mau dibuat berupa uang muka sudah dikembalikan semua. Ditarik Rp100 ribu. Kalau masuk SWK, kata pedagang rencananya sekitar Rp5 juta," ungkapnya.



    Wali Kota juga mengingatkan seluruh aparatur pemerintah di tingkat kelurahan maupun kecamatan agar tidak menutup mata terhadap praktik pungli. Ia menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pejabat wilayah yang mengetahui adanya pelanggaran tetapi memilih membiarkannya.


    "Kalau lurah mengetahui ada kejadian seperti ini tetapi tidak mengambil tindakan, pasti saya berhentikan," tegasnya.


    Eri menyampaikan bahwa kasus tersebut berhasil dihentikan berkat keberanian masyarakat melapor. Ia mengajak seluruh warga Surabaya untuk tidak takut menyampaikan pengaduan apabila menemukan praktik pungli dalam pelayanan publik.


    "Saya minta tolong semua warga Surabaya harus berani melawan yang namanya pungli," ujarnya.


    Meski demikian, Eri tidak menjatuhkan sanksi kepada Lurah Kalijudan Siti Nurul Hanifah karena menilai lurah telah mengambil langkah penanganan dengan memanggil pihak terkait, turun ke lapangan, serta melaporkan persoalan tersebut kepada instansi berwenang hingga uang yang telah dipungut berhasil dikembalikan kepada calon pedagang.


    Dalam kesempatan itu, Eri kembali menegaskan bahwa penempatan pedagang kaki lima (PKL) ke SWK merupakan program penataan Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan. Tujuannya agar para PKL tidak lagi berjualan di trotoar maupun badan jalan yang mengganggu ketertiban umum.


    Ia juga memastikan bahwa pedagang yang menempati SWK tidak dipungut biaya sewa. Para pedagang hanya diwajibkan menanggung biaya operasional bersama seperti listrik, air, dan kebersihan.


    Selain menyelesaikan dugaan pungli, Eri meminta Dinas Koperasi segera melakukan pembenahan konsep pengelolaan SWK agar lebih moderen, menarik, dan mampu menjadi pusat kuliner yang diminati masyarakat, khususnya kalangan muda.


    Sementara itu, Lurah Kalijudan Siti Nurul Hanifah menjelaskan bahwa SWK Kalijudan disiapkan sebagai lokasi relokasi pedagang kaki lima yang sebelumnya berjualan di luar kawasan tersebut. Namun, dalam prosesnya muncul pihak yang mengaku sebagai penyewa lahan dan kemudian menunjuk pengelola untuk melakukan pendataan calon pedagang.


    Menurut Nurul, pengelola tersebut diduga menarik uang pendaftaran Rp100 ribu dan menetapkan biaya sekitar Rp5, juta untuk masa penggunaan lapak selama enam bulan.


    Melihat semakin banyaknya laporan dari masyarakat, pihak kelurahan bersama Kecamatan Mulyorejo segera mengumpulkan seluruh informasi dan melaporkannya kepada Inspektorat Kota Surabaya guna memperoleh arahan penanganan.


    Kasus dugaan pungli di SWK Kalijudan kini menjadi peringatan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan fasilitas publik harus diperketat. Pemerintah Kota Surabaya menegaskan komitmennya untuk menindak setiap praktik yang merugikan masyarakat serta memastikan seluruh fasilitas yang dibangun dengan anggaran negara benar-benar dimanfaatkan bagi kepentingan para pelaku UMKM, bukan menjadi ladang keuntungan bagi oknum tertentu.


    (FRD)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini