JAKARTA, INFOJALANAN.INFO – Asosiasi Pewarta Indonesia (API) mengecam keras pernyataan yang disampaikan jajaran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor dalam kegiatan Safari Jurnalis di Desa Kemang, Kabupaten Bogor, Kamis (9/7/2026).
API menilai pernyataan yang menyebut wartawan tanpa sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan media yang belum terdaftar di Dewan Pers berpotensi terjerat pidana merupakan informasi yang tidak tepat serta dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ketua Umum API, Moch Syamsul Arifin, menegaskan bahwa kebebasan pers telah dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, sertifikasi UKW maupun pendataan perusahaan pers di Dewan Pers merupakan instrumen untuk meningkatkan profesionalisme, bukan syarat yang menentukan seseorang dapat menjalankan tugas jurnalistik.
Kami tidak akan tinggal diam ketika aturan yang seharusnya menjadi pelindung kemerdekaan pers justru digunakan untuk menekan atau membatasi ruang gerak jurnalis.
Tidak ada satu pun ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan wartawan tanpa UKW melakukan tindak pidana.
Menyampaikan informasi seperti itu justru berpotensi menyesatkan publik, tegas Moch Syamsul Arifin.
Ia menambahkan, keberadaan Dewan Pers dan pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas serta profesionalisme insan pers.
Namun, keduanya tidak boleh dipahami sebagai alat untuk menutup akses seseorang menjalankan aktivitas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Menurut API, pernyataan yang menginstruksikan pemerintah desa atau pihak tertentu agar menolak wartawan yang belum memiliki sertifikat UKW berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers.
Sikap tersebut juga dinilai dapat memicu diskriminasi terhadap jurnalis, menimbulkan keresahan di kalangan insan pers, serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap organisasi profesi kewartawanan.
Atas dasar itu, API mendesak PWI Kabupaten Bogor segera memberikan klarifikasi kepada publik, meluruskan informasi yang dinilai keliru, serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka apabila pernyataan tersebut telah menimbulkan kesalahpahaman.
API juga meminta agar instruksi yang mengarah pada penolakan terhadap wartawan yang belum bersertifikat dicabut karena dinilai tidak memiliki dasar hukum.
Selain itu, API mendorong seluruh pengurus dan anggota PWI Kabupaten Bogor untuk memperdalam pemahaman mengenai regulasi pers, sehingga tidak lagi muncul pernyataan yang berpotensi membatasi hak konstitusional wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Menutup pernyataannya, Moch Syamsul Arifin menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang harus dijaga bersama.
Menurutnya, seluruh organisasi profesi pers seharusnya memperkuat solidaritas dan meningkatkan kualitas jurnalistik tanpa menciptakan sekat yang membatasi hak warga negara dalam memperoleh dan menyampaikan informasi.
Pers yang merdeka adalah fondasi demokrasi. UKW dan pendataan Dewan Pers harus diposisikan sebagai sarana meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, bukan sebagai alat untuk membatasi kebebasan pers.
API akan terus mengawal prinsip tersebut demi menjaga hak masyarakat memperoleh informasi yang benar dan independen, pungkasnya.
(FRD)
