SURABAYA, INFOJALANAN.INFO – Seorang nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Wonocolo Surabaya berinisial NH (43) mengaku mendapat pernyataan yang membuatnya merasa dilarang menggunakan jasa pengacara saat berupaya melakukan negosiasi atas tunggakan kreditnya.
Pernyataan tersebut diduga disampaikan oleh seorang karyawan BRI Cabang Jemursari bernama Andika.
NH menuturkan, Andika bersama seorang rekan bernama Alfan mendatangi suaminya di sebuah warung dan mempertanyakan alasan dirinya menggunakan jasa pengacara.
Menurut NH, pernyataan tersebut membuatnya merasa tidak nyaman karena ia memilih pendampingan hukum untuk membantu mencari solusi atas permasalahan kredit yang sedang dihadapinya.
Menurut NH, dirinya menggunakan jasa pengacara karena tidak memahami aspek hukum maupun mekanisme negosiasi dengan pihak perbankan.
Ia berharap pendampingan hukum dapat membantunya memperoleh penyelesaian yang adil sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saya tidak paham hukum. Dengan didampingi pengacara, saya berharap bisa mendapatkan solusi terbaik dalam proses negosiasi dengan pihak bank," ujarnya kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).
Kuasa hukum NH, Dodik Firmansyah, SH, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak memperoleh pendampingan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Menurutnya, masyarakat berhak didampingi advokat baik dalam penyelesaian perkara secara litigasi maupun nonlitigasi.
Pada hari yang sama, Dodik bersama kliennya mendatangi kantor BRI Unit Wonocolo untuk mengajukan negosiasi terkait tunggakan kredit.
Ia menyampaikan bahwa kliennya menawarkan pembayaran secara bertahap sebesar Rp3 juta per bulan selama 36 bulan atau sekitar Rp108 juta dari total sisa kewajiban sebesar Rp376.455.031.
Sisa kewajiban tersebut, menurutnya, akan dilunasi setelahnya.
Dodik menjelaskan, perwakilan BRI Unit Wonocolo yang menerima permohonan tersebut menyampaikan masih akan berkoordinasi dengan pihak kantor cabang sebelum memberikan keputusan.
Ia juga menegaskan bahwa kliennya memiliki itikad baik untuk melunasi pinjaman, namun kondisi ekonomi yang menurun membuat pembayaran angsuran tidak berjalan sesuai jadwal.
Usaha agen air mineral yang sebelumnya menjadi sumber penghasilan telah berhenti beroperasi, sehingga saat ini NH hanya mengandalkan usaha warung untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Menurut Dodik, awalnya kliennya memperoleh fasilitas kredit sebesar Rp250 juta dengan agunan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Kemudian, setelah mendapat penawaran peningkatan plafon kredit dari petugas lapangan BRI, nilai pinjaman meningkat menjadi Rp400 juta dengan angsuran sekitar Rp10,5 juta per bulan.
Selanjutnya, kata Dodik, kliennya kembali menerima penawaran kontrak baru dengan skema angsuran Rp9,5 juta per bulan.
Namun, saat mengajukan restrukturisasi kredit, permohonan tersebut tidak disetujui.
Ia menyebut pihak BRI saat itu menjelaskan adanya kendala sistem, sehingga tunggakan beserta bunga terus bertambah hingga sempat mencapai sekitar Rp570 juta sebelum sebagian dibayarkan dan menyisakan kewajiban sebesar Rp376.455.031.
Dodik berharap BRI dapat memberikan kebijakan yang mempertimbangkan kondisi ekonomi kliennya sehingga penyelesaian kewajiban dapat dilakukan melalui mekanisme yang disepakati kedua belah pihak.
Sementara itu, Andika yang dikonfirmasi secara terpisah melalui aplikasi WhatsApp membantah telah melarang nasabah menggunakan jasa pengacara.
Ia menegaskan bahwa pihak BRI menghormati hak setiap nasabah untuk didampingi kuasa hukum.
"Kami tidak melarang, Kami datang hanya untuk bersilaturahmi kepada nasabah sekaligus mengingatkan mengenai kewajiban kredit dan agunannya.
Mau memakai pengacara tidak masalah, itu hak nasabah," ujar Andika dalam keterangannya.
(FR)
