Surabaya, infojalanan.info -
Pelaksanaan kegiatan reses "BI" anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PPP, Komisi C, di Balai RW 04, Sidotopo Kulon, Surabaya, menuai sorotan warga.
Kegiatan yang seharusnya menjadi forum penyerapan aspirasi itu dinilai tidak sebanding dengan besaran anggaran yang dikabarkan mencapai Rp 22 juta per kegiatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah peserta yang hadir diperkirakan kurang lebih sekitar 100 orang. Dalam kegiatan tersebut, warga mengaku hanya menerima konsumsi berupa roti serta uang Rp 50 ribu.
Padahal, dalam ketentuan umum pelaksanaan reses DPRD, jumlah peserta maksimal dapat mencapai 250 orang dalam satu kali kegiatan. Jika merujuk pada pagu anggaran Rp 22 juta per reses, maka secara hitungan sederhana anggaran tersebut didesain untuk menjangkau ratusan peserta.
Secara matematis, apabila Rp 22 juta dibagi untuk kuota maksimal 250 orang, maka anggaran per peserta berada di kisaran Rp 88 ribu. Namun jika yang hadir hanya sekitar 100 orang, maka rasio anggaran per peserta secara teoritis mencapai lebih dari Rp 300 ribu per orang.
Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan publik.
"Kami hanya dapat roti dan uang Rp 50 ribu. Kalau memang anggarannya sampai puluhan juta dan kuotanya ratusan orang, kami jadi bertanya-tanya ke mana sisanya," ujar salah satu warga RW 04 Sidotopo Kulon yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Warga lainnya juga mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran.
"Reses itu seharusnya forum serius menyerap aspirasi rakyat. Kalau pesertanya sedikit dan fasilitasnya minim, sementara anggarannya besar, wajar kalau masyarakat ingin penjelasan," katanya.
Secara regulasi, pelaksanaan reses DPRD diatur dalam Peraturan DPRD Kota Surabaya tentang Tata Tertib, yang mewajibkan anggota dewan melaporkan hasil dan pelaksanaan kegiatan reses, termasuk aspek administratif dan pertanggungjawaban anggaran.
Sementara penggunaan anggaran kegiatan legislatif merujuk pada dokumen APBD dan peraturan penjabaran anggaran yang berlaku setiap tahun.
Publik kini mempertanyakan beberapa hal krusial :
_ Apakah anggaran Rp 22 juta tersebut merupakan pagu maksimal atau realisasi penuh?
_Berapa jumlah peserta yang tercatat dalam laporan resmi ?
_Apakah anggaran konsumsi dihitung berdasarkan kuota maksimal atau peserta riil ?
_Jika peserta tidak mencapai kuota, apakah ada sisa anggaran yang dikembalikan ?
_Siapa pelaksana teknis kegiatan dan bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya ?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari "BI" anggota DPRD Kota Surabaya maupun Sekretariat DPRD Kota Surabaya terkait rincian penggunaan anggaran kegiatan tersebut.
(Teguh)


