KAB. BANDUNG, INFOJALANAN.INFO - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perhimpunan Praktisi Hukum Masyarakat Indonesia (PPHI) Jawa Barat hadiri undangan dari Ketua Umum Garuda 08, Bung Sammy, yang disampaikan melalui Sekretaris DPD PPHI Jawa Barat, Relia Suprayitno, SH, untuk memberikan advice hukum kepada Paguyuban Masyarakat Peduli (PMP) Kampung Mekarsari, Desa Budiharja, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu (4/10/2025).
Dalam kegiatan tersebut bertujuan memberikan pembinaan hukum serta sosialisasi tentang hak, kewajiban, dan perlindungan hukum bagi masyarakat desa. Tim PPHI DPD Jawa Barat yang dipimpin oleh Muhamad Said Karim, SH (Ketua DPD) turut memberikan penjelasan terkait mekanisme pendampingan dan perwakilan hukum sesuai prinsip profesionalitas dan integritas organisasi.
Setelah menerima advice hukum, pihak Paguyuban Masyarakat Peduli (PMP) menyatakan keinginan untuk menjalin kerja sama jangka panjang dengan PPHI DPD Jawa Barat. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MOU) Nomor: 06/PR/PPHI-JBR/X/2025 Tentang : Pendampingan dan Perwakilan Hukum terhadap Masyarakat Desa Budiharja, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat.
(Ketua DPD PPHI Jabar Muhamad Said Karim, SH (kanan) saat menunjukkan dokumen Mou bersama perwakilan masyarakat)
Dalam MOU ini disepakati bahwa setiap warga masyarakat Desa Budiharja yang akan memperoleh pendampingan hukum wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dari PPHI DPD Jawa Barat. Ketentuan ini diterima dan disetujui oleh pihak Paguyuban Masyarakat Peduli sebagai bagian dari sistem administrasi dan legalitas program kerja sama.
Penandatanganan MOU dilakukan oleh Hendra Alamsyah (Ketua Dewan Pendiri Paguyuban Masyarakat Peduli Kampung Mekarsari) dan Muhamad Said Karim, SH (Ketua DPD PPHI Jawa Barat). Acara ini juga dihadiri oleh jajaran pengurus dari kedua belah pihak, di antaranya:
Dadah Junaidi, SH – Dewan Penasehat, Irwansyah Hasan, SH – Wakil Ketua, Relia Suprayitno, SH – Sekretaris, Yuni Yulianti, SH – Wakil Sekretaris I, Natanael Kasmin – Wakil Sekretaris II, Diandra Maharani Reza Putri – Wakil Bendahara seta Asep Rahmat, S.Pd – Ketua Bidang OKK.
Menurut sekretaris DPD PPHI Jawa Barat, Relia Suprayitno, SH perjanjian kerjasama itu dibuat untuk durasi waktu selama tiga tahun dulu, dan bila nanti dianggap perlu akan bisa dilanjutkan dengan kesepaktan baru yang akan di tandatangani oleh kedua belah pihak.
"MOU ini berlaku selama tiga (3) tahun sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak," ujar Relia.
Melalui kerja sama ini, lanjut Relia, PPHI DPD Jawa Barat berkomitmen untuk memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat desa serta meningkatkan kesadaran hukum warga di wilayah Kabupaten Bandung Barat, sejalan dengan misi organisasi dalam membangun masyarakat yang melek hukum, mandiri, dan terlindungi secara hukum.