• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    DPRD Surabaya Mediasi Warga Terdampak Normalisasi Sungai Kalianak

    Editor
    Rabu, 01 Oktober 2025, Oktober 01, 2025 WIB Last Updated 2025-10-01T05:20:42Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    ​SURABAYA, INFOJALANAN.INFO – Upaya normalisasi Sungai Kalianak di Surabaya memasuki tahap krusial. Pada Selasa, 30 September 2025, Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (Hearing) untuk memediasi dan menyerap aspirasi warga yang terdampak proyek pelebaran sungai di kawasan Krembangan.


    ​Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi C DPRD, Eri Irawan, ini bertujuan untuk menjembatani kepentingan proyek pembangunan infrastruktur dengan hak-hak masyarakat. Hearing dihadiri oleh 11 Rukun Tetangga (RT) yang bangunannya terdampak, didampingi oleh tokoh aliansi dan tim kuasa hukum "gufron, termasuk Sumariyono (Ketua Aliansi Warga Terdampak) dan Subandi (Ketua LPMK).

    ​Perwakilan pemerintah wilayah, seperti Lurah Morokrembangan Kusairi dan Camat Krembangan Harun, juga turut hadir.

    ​Komitmen DPRD: Kawal Proses Normalisasi yang Adil

    ​Dalam sesi wawancara, Ketua Komisi C Eri Irawan menegaskan komitmen legislatif untuk mengawal proses normalisasi agar berjalan secara adil dan memerhatikan aspek kemanusiaan.



    ​Di sisi warga, Gufron, S.H., M.H., C.C.D. (Tim Kuasa Hukum DPW PAN Jawa Timur), yang terlihat dalam video, menyampaikan fokus pendampingan pada aspek hukum dan data valid mengenai pengukuran sungai. Warga sendiri tidak menolak program normalisasi, namun merasa keberatan dengan dimensi pelebaran yang berdampak besar.


    ​Pemkot Berupaya Kurangi Dampak Sosial

    ​Sementara itu, perwakilan dari Dinas PU, Window, menjelaskan perkembangan proyek kepada media. "Tahap satu sudah dilaksanakan, yaitu normalisasi sebagian dari Kalianak dengan lebar 18,6 meter," ujar Pak Window. "Saat ini kita sudah masuk tahap kedua dengan panjang yang kurang lebih sama. Penandaan sudah dilakukan dan akan segera dieksekusi."

    ​Window memaparkan bahwa aturan awal pelebaran sungai sebenarnya mencapai 30 meter. Namun, Pemkot Surabaya berupaya keras agar dimensi tersebut dikurangi menjadi 18,6 meter setelah berkoordinasi dengan tim teknis dari BBWS dan Provinsi. Keputusan ini diambil untuk meminimalisir dampak sosial yang besar dan telah didasarkan pada perhitungan data Rencana Tata Ruang (RTR) dan kesepakatan tim teknis.

    ​Normalisasi ini diharapkan dapat mengatasi keluhan banjir yang sering melanda area seperti Tambak Asri sisi Barat dan Barat Kecamatan Asemrowo, termasuk area tangkapan air (catchment area) di sisi selatan.

    ​Hingga saat ini, normalisasi yang sudah terlaksana dilaporkan mencapai panjang 700 meter. Pemerintah Kota menargetkan penyelesaian proyek bisa dicapai dalam tahun ini, dikebut sebelum musim penghujan tiba. Komisi C DPRD berjanji akan terus mengawal tindak lanjut dari hasil hearing ini.

    ​(ACH.IKSAN)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini