• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Ungkap Kasus Curanmor di Halaman Kantor Desa Sumber Sari, Kapolsek Gedung Aji Paparkan Kronologinya : Satu Pelaku Diamankan Beserta Barang Buktinya

    Minggu, 28 September 2025, September 28, 2025 WIB Last Updated 2025-09-28T13:01:26Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    TULANG BAWANG, INFOJALANAN.INFO – Polsek Gedung Aji jajaran Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di halaman kantor Desa Sumber Sari, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang.


    Peristiwa pencurian sepeda motor ini terjadi pada hari Kamis, 25 September 2025 sekitar pukul 19.30 WIB. Korban, Slamet Irwanto (34), warga Kampung Sumber Sari, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang,  kehilangan sepeda motor Honda Revo Absolut warna hitam merah dengan nomor polisi Z 4932 VH saat hendak pulang usai memperbaiki mesin air di kantor desa. 


    “Korban sempat memarkirkan motornya di halaman kantor desa. Namun saat hendak pulang, motor tersebut sudah tidak ada di tempat. Menyadari motornya hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gedung Aji,” ujar Kapolsek Gedung Aji IPDA Sahmin, S.H, saat dikonfirmasi, Minggu (28/09/2025).


    Setelah menerima laporan, personel Polsek Gedung Aji segera melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan informasi dari masyarakat, motor korban terlihat dibawa oleh seorang pria berinisial S (35), yang juga merupakan warga Kampung Sumber Sari. 



    “Berkat informasi dari masyarakat, anggota kami langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti sepeda motor hasil curian. Saat diperiksa, tersangka mengakui telah melakukan pencurian tersebut,” lanjut Kapolsek.


    Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Absolut warna hitam merah dengan nomor polisi Z 4932 VH yang terdaftar atas nama Sunarya, sesuai dengan laporan korban. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


    Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak lengah saat memarkirkan kendaraannya. “Kami mengimbau kepada seluruh warga agar selalu menggunakan kunci ganda dan memarkirkan kendaraan di tempat yang aman. Kewaspadaan masyarakat sangat membantu mencegah tindak pidana,” pungkas IPDA Sahmin, S.H.


    Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gedung Aji guna proses hukum lebih lanjut. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).


    (San)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini