• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Sapura Mengecam keras, Maraknya praktik praktik prostitusi berkedok spa di surabaya, Pemkot Surabaya terkesan Diam

    Redaksi
    Rabu, 13 Agustus 2025, Agustus 13, 2025 WIB Last Updated 2025-08-13T03:22:30Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


     Surabaya, infojalanan.info -

    Praktik prostitusi yang berkedok layanan spa di duga semakin merajalela di kota surabaya, Sapura meminta Pemerintah kota surabaya jangan diam saja


    Mirisnya, keberadaan mereka terkesan di legalkan, dan di sinyalir jadi tabungan berjalan bagi pemerintah dan aparat setempat, 


    Masyarakat merasa resah dengan maraknya prostitusi berkededok spa masaage, hal ini di soroti sahabat pemuda surabaya,


    Musawwi Ketua sahabat Pemuda surabaya SAPURA Menyampaikan  berdasarakan data hasil  Ivestigasi kami Bahwa dugaan lima Lokasi yang terindentifikasi usaha layanan prostitusi berkedok Spa masege Antara lain, MR Spa, Ruko satelit Town sguear D7/10 sukomanunggal.

    Gentelmen'spa central ruko RMI jalan ngagel jaya selatan no. 10 gubeng.

    Vixen Spa & masege Jl Jemur sari no. 35 komplek ruko Holan Bakery Jemursari.

    Santika Masege dan DK masege yang berada di ruko darmo pack 1 sawahan 

    Di duga terang terangan menawarkan prostitusi berkedok spa Masege, Modusnya ada yang terang terangan di lokasi, juga ada terang terangan yang lewat media sosial dengan mengirimkan foto foto dengan berpenampilan sexy, Tarif yang di berlakukaan, Rp300,000 Rp600,000, Rp935.000 sampai jutaan Rupiah,  dengan sistem " Muchikari" dan mendapatkan Maseege dan plu plus


    Ini mengindikasikan ternyata MR Spa, Gentelmen'spa, Vixen spa & Maseege, santika masege, DK masege, adalah prostitusi terselubung yang berkedok spa maseege.


    Praktik ini di duga melanggar Perda Kota surabaya Nomor 7 Tahun 1999 tentang Larangan Menggunakan Bangunan/Tempat untuk Perbuatan Asusila serta Pemikatan untuk Melakukan Perbuatan Asusila. Selain itu, ada juga Perda Kota Surabaya No. 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang mengatur tentang ketertiban umum, termasuk larangan praktik prostitusi. 


    Oleh sebab Itu Fakta dan data yang kami miliki, Meminta kepada Walikota Surabaya, Satpol pp kota surabaya, Dinas parawisata kota surabaya, Kapolrestabes Kota surabaya, dan Komisi B DPRD kota surabaya untuk menindak tegas permasalahan ini dan menutup praktik praktik tersebut, agar surabaya bebas dari prostitusi karena hal tersebut dalam jangka panjang akan merusak sistem moral masyarakat yang ada di kota surabaya 


    Maka hal ini harus di tindak tegas.


    Apabila Hal ini di biarin dan tidak di tindak tegas jangan salahkan kami, kalo kami sahabat pemuda surabaya turun aksi demo besar besaran untuk menutup praktik praktik terselubung yang berkedok spa masege tersebut 


    Sebab tujuan kami ingin membebaskan surabaya, dari prostitusi terselubung yang pernah di bersihkan oleh pemerintah kota surabaya.


    (Gafur)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini