• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap Kasus Penjualan Data Pribadi untuk Judol, Transaksi Capai Rp 5 Miliar

    Redaksi
    Selasa, 12 Agustus 2025, Agustus 12, 2025 WIB Last Updated 2025-08-12T02:58:12Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Sidoarjo, infojalanan info -


    Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penjualan data pribadi, berupa rekening bank yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan judi online.


    Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat adanya dugaan aktifitas jual beli data pribadi berupa rekening bank yang digunakan 

    sebagai sarana dalam melakukan judi online. 


    "Setelah kami lakukan 

    penyelidikan, satu orang tersangka inisial R.A.K kami amankan," kata Kombes Christian,Senin (11/8/25).


    Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya, BA, JP, RWD, MRF, ASW, FI dan FY beserta barang bukti 14 handphone, 25 buku tabungan serta 61 kartu ATM berbagai bank.


    Masih kata Kombes Pol Christian, modus operandi yang dilakukan pelaku adalah mencari nasabah secara acak, dengan iming - iming memberikan uang senilai Rp.500.000,- sampai dengan Rp.1.000.000,- untuk membuat rekening bank,

    sekaligus pengaktifan M-Banking.


    Setelah rekening nasabah jadi, akan diambil oleh pelaku untuk dihimpun dan dikirim ke luar negeri (Taiwan dan kamboja), serta akan digunakan sarana judi online. 


    Adapun nilai perputaran uang yang ada pada salah satu rekening sekitar Rp 5 Miliar. 


    "Uang yang mereka peroleh itu digunakan untuk memenuhi perekonomiannya," kata Kombes Christian.


    Tersangka dalam kasus ini dikenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar, sesuai dalam Pasal 67 Ayat (1) UURI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Jo Pasal 

    55 KUHP. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini