JAKARTA, INFOJALANAN.INFO - Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (DPP PPHI) di Jakarta melalui Sekjend, Ketua Umum dan Ketua Harian menyampaikan dua pernyataan sikap terkait demo yang dilakukan oleh mahasiswa yang terjadi pada hari Kamis 28 Agustus 2025 di Pejompongan Jakarta Pusat.
Dua pernyataan sikap tersebut disampaikan melalui rekaman video pada tanggal 29 Agustus 2025, terkait kejadian mobil barakuda polisi tabrak dan lindas driver ojol saat terjadi demo masa, perhimpunan praktisi hukum di Jakarta maupun di berbagai daerah di seluruh Indonesia turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga driver ojol yang meninggal dunia setelah ditabrak dan dilindas oleh mobil Rantis Brimob Polri di kawasan Pejompongan Tanah Abang Jakarta Pusat pada hari Kamis 28 Agustus 2025 malam.
Berikut Pernyataan sikap yang disampaikan oleh Sekjend Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia :
1. Kami dari pengurus Perhimpunan Praktis Hukum Indonesia mengkritik dan mengecam terhadap satu tindakan represif aparat kepolisian terhadap pendemo yang dilakukan oleh mahasiswa buruh serta masyarakat pencari keadilan karena aparat seharusnya menjadi pengayom bukan algojo dan oleh karena itu agar kapolri menindak aparat untuk diadili terhadap tindakan yang diduga terjadi kelalaian yang mengakibatkan kematian.
PPHI berharap adanya penegakan hukum tidak hanya difokuskan kepada para aktivis yang melakukan demo tetapi juga kepada aparat yang diduga kesewenang-wenangan di lapangan yang tepat untuk diduga melanggar hak asasi manusia serta kebebasan berkumpul dan berserikat dan mengeluarkan pendapat sebagaimana yang diatur oleh undang-undang
2. Terhadap pimpinan DPR RI beserta seluruh jajaran legislatif patut diduga tidak sensitif dan tidak peduli kepada pendemo yang ingin menyampaikan aspirasinya yang seharusnya menerima para pendemo dan wakilnya agar tidak terjadi oleh pendemo maupun aparat kepolisian di lapangan sehingga faktanya terjadi benturan yang seharusnya tidak perlu terjadi selanjutnya DKI Jakarta untuk meminta maaf secara terbuka kepada publik serta memberikan klarifikasi resmi mengenai tindakan yang patut diduga ada kelalaian yang dilakukan oleh aparat di lapangan.
Demikian pernyataan sikap dari Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia pada tanggal 29 Agustus 2025, tertanda Sekjend, Ketua Umum dan Ketua Harian.
