SURABAYA – Sebuah kamar kontrakan di kawasan Bringin Harapan Gang Buntu, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, diduga dijadikan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu. Praktik tersebut terbongkar setelah jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Pengungkapan kasus itu dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial BN, 29 tahun, asal Kabupaten Lamongan, yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus penyimpan narkotika.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Irawan melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, informasi dari masyarakat menjadi salah satu dasar petugas dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka di sebuah kamar kontrakan Sambikerep,” ujar AKP Hadi, Senin (7/9/2026).
Menurut keterangan kepolisian, BN telah terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika sejak Juni 2026. Untuk menjalankan aktivitasnya, tersangka menyewa sebuah kamar kontrakan di kawasan Bringin Harapan Gang Buntu.
Kamar tersebut diduga tidak digunakan semata-mata sebagai tempat tinggal, tetapi juga dimanfaatkan sebagai lokasi penyimpanan sabu sebelum barang haram tersebut diedarkan kepada para pembeli.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap kamar kontrakan yang ditempati tersangka. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan dalam plastik klip.
Barang bukti yang ditemukan berupa tiga bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Masing-masing paket memiliki berat bersih sekitar 8,032 gram, 0,981 gram, dan 0,557 gram.
Jika dijumlahkan, total berat bersih sabu yang berhasil diamankan petugas mencapai kurang lebih 9,57 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu. Di antaranya satu timbangan elektronik merek Camry, dua pak plastik klip, serta dua buku yang berisi catatan transaksi penjualan sabu.
Petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp900 ribu dan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan tersangka untuk menunjang komunikasi terkait transaksi narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, BN mengaku memperoleh sabu sebanyak 10 gram dari seseorang berinisial CA. Namun, hingga kini CA masih belum berhasil diamankan dan masuk dalam daftar pencarian polisi terkait perkara tersebut.
Dalam mendapatkan barang tersebut, BN disebut tidak berhubungan secara langsung dengan CA.
Transaksi dilakukan melalui seorang perantara berinisial AYP yang saat ini telah diamankan oleh polisi.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa BN telah melakukan transaksi pembelian sabu melalui jaringan tersebut sebanyak lima kali.
Setelah memperoleh sabu, barang tersebut kemudian dipecah menjadi sejumlah paket dengan ukuran lebih kecil. Paket-paket tersebut selanjutnya diedarkan kepada pembeli dengan sistem transaksi langsung maupun melalui komunikasi menggunakan telepon seluler.
“Dari pemeriksaan awal, tersangka menjual sabu dalam paket kecil dengan harga sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. Untuk setiap setengah gram, sabu dijual dengan harga sekitar Rp650 ribu,” terang AKP Hadi.
Pengungkapan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa tempat tinggal yang disewa tersangka diduga telah dialihfungsikan sebagai lokasi penyimpanan sementara narkotika sebelum diedarkan.
Polisi masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut untuk mengungkap lebih jauh jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam mata rantai peredaran sabu tersebut.
Keberadaan CA yang disebut sebagai pihak yang memasok sabu kepada BN juga masih menjadi perhatian penyidik. Polisi terus melakukan pencarian dan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
Sementara itu, BN beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami catatan transaksi yang ditemukan di kamar kontrakan guna mengetahui sejauh mana aktivitas peredaran narkotika yang telah dilakukan tersangka.
Pengungkapan ini kembali menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika. Informasi yang disampaikan masyarakat menjadi bahan awal bagi petugas untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika.
Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan dan berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Dengan adanya laporan dan kepedulian masyarakat, aparat kepolisian dapat bergerak lebih cepat untuk melakukan penyelidikan serta memutus mata rantai peredaran narkotika yang berpotensi merusak generasi muda. (Red)
