PALANGKA RAYA, INFOJALANAN.INFO — Proses pemeriksaan perkara perdata Nomor 113/Pdt.G/2026/PN Plk yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Palangka Raya mendapat perhatian dari kuasa hukum penggugat.
Adv. Said Anel Osman Al-Haddad, S.H., dari Kantor Hukum JL & Partners, menegaskan bahwa perkara tersebut hingga kini masih dalam proses persidangan dan belum menghasilkan putusan. Karena itu, seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara diminta menghormati proses hukum serta tidak mengambil tindakan sepihak terhadap objek yang menjadi sengketa.
Menurut Anel, selama proses persidangan masih berjalan, penyelesaian perkara sepenuhnya merupakan kewenangan pengadilan. Setiap pihak, baik penggugat maupun tergugat, memiliki hak dan kewajiban yang harus dijalankan sesuai mekanisme hukum acara perdata.
“Perkara Nomor 113/Pdt.G/2026/PN Plk masih dalam proses pemeriksaan dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, kami mengingatkan seluruh pihak agar tidak mengambil tindakan sepihak terhadap objek sengketa ataupun melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses pemeriksaan perkara,” tegas Anel.
Percayakan Sepenuhnya kepada Majelis Hakim
Anel juga menyampaikan bahwa pihaknya menghormati independensi dan kemandirian majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Ia menegaskan, pihaknya percaya majelis hakim akan menjalankan tugasnya secara objektif berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memberikan kepercayaan penuh kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Kami yakin perkara akan diputus berdasarkan fakta, bukti, dan hukum yang berlaku secara objektif serta independen,” ujarnya.
Ia menambahkan, penghormatan terhadap proses peradilan merupakan bagian penting dalam menjamin terciptanya kepastian dan keadilan hukum.
Jangan Mendahului Putusan Pengadilan.
Kuasa hukum penggugat juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang merasa telah memiliki kewenangan untuk menentukan sendiri status, penguasaan, maupun kondisi objek yang tengah disengketakan.
Menurutnya, segala persoalan yang berkaitan dengan perkara harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia.
“Baik penggugat maupun tergugat wajib tunduk dan patuh terhadap hukum acara perdata. Setiap langkah yang berkaitan dengan perkara dan objek sengketa harus ditempuh melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan sepihak di luar pengadilan,” kata Anel.
Ia menilai, tindakan sepihak sebelum adanya putusan pengadilan berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru, terutama apabila tindakan tersebut berdampak terhadap objek yang sedang diperiksa dalam persidangan.
“Jangan sampai ada pihak yang mendahului kewenangan pengadilan. Penyelesaian perkara adalah kewenangan majelis hakim, bukan ditentukan secara sepihak oleh pihak-pihak yang bersengketa,” tegasnya.
Pihak Luar Juga Diminta Tidak Mengintervensi
Selain para pihak yang berperkara, Anel meminta pihak lain yang merasa memiliki kepentingan agar tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Ia mengingatkan agar tidak ada upaya untuk memengaruhi, menekan, mengintervensi, maupun mengambil tindakan terhadap objek sengketa sebelum adanya putusan pengadilan.
“Kami meminta semua pihak, termasuk pihak yang merasa berkepentingan maupun pihak di luar perkara, untuk menghormati proses peradilan. Jangan melakukan tindakan yang dapat mengganggu pemeriksaan ataupun mengubah kondisi objek sengketa selama perkara masih berjalan,” ujarnya.
Anel menyatakan pihaknya tetap akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai hukum acara yang berlaku dan menyerahkan penyelesaian perkara kepada lembaga peradilan yang berwenang.
“Keadilan harus lahir melalui proses hukum dan diputus oleh majelis hakim yang berwenang. Karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk menunggu putusan, menghormati proses persidangan, mematuhi hukum acara perdata, dan tidak mengambil tindakan sendiri sebelum adanya putusan pengadilan,” pungkasnya.
(Anel osman)


