• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Polresta Malang Kota Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Siswa, Polda Jatim Beri Pendampingan Korban

    Senin, 28 September 2026, September 28, 2026 WIB Last Updated 2026-09-28T06:10:42Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    MALANG KOTA, INFOJALANAN, INFO. – Penyelidikan kasus dugaan kekerasan terhadap siswa SMP Negeri 18 Kota Malang terus didalami pihak Polresta Malang Kota. 


    Guna memastikan penanganan berjalan optimal, Dirreskrimum PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum bersama Kanit PPA Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah mengunjungi para korban dengan melibatkan Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial setempat, Sabtu (26/9/2026).


    Kasus yang dipicu persoalan seragam lurik ini sebelumnya viral di media sosial. Kunjungan lintas instansi tersebut difokuskan pada pemberian dukungan moral dan pemulihan trauma bagi para siswa, termasuk salah satu korban yang merupakan siswa inklusi.


    “Kami hadir untuk memastikan adik-adik korban kekerasan mendapatkan pendampingan dan pemulihan terbaik agar mereka tetap mau bersekolah,” ujar Kombes Pol Ganis.


    Selain fokus pada pemulihan korban, Polisi juga tengah mengidentifikasi potensi adanya korban lain di sekolah tersebut. 


    Berdasarkan data awal, terdapat siswa yang dilaporkan mengalami luka lebam. Kendati demikian, polisi belum menyimpulkan jumlah total korban karena pemeriksaan masih berjalan.


    Kombes Ganis mengimbau masyarakat untuk berani bersuara melalui gerakan Raise and Speak Up demi memutus rantai kekerasan pada anak dan perempuan. 


    "Jangan takut melapor agar kami bisa memberikan perlindungan maksimal," ujar Kombes Ganis.


    Di sisi lain, Kanit PPA Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah menyatakan pihaknya tengah mengumpulkan alat bukti, termasuk melakukan visum medis kepada korban. 


    Pemeriksaan terhadap oknum kepala sekolah selaku pihak terlapor juga akan segera dijadwalkan sesuai prosedur hukum.


    "Semua keterangan dan bukti yang diperoleh akan kami analisis secara mendalam untuk menerapkan pasal perlindungan anak maupun KUHP secara tepat," pungkas Iptu Khusnul. (Ach.iksan)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini