• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Kuasa Hukum Ketua Umum P3HI Soroti Laporan ke Polda Kalsel, Sebut Ada Dugaan Motif Pribadi

    Redaksi
    Sabtu, 26 September 2026, September 26, 2026 WIB Last Updated 2026-09-26T03:27:43Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Banjarmasin, Infojalanan.info — Kantor Hukum JL & Partners secara resmi menerima penunjukan dan pemberian kuasa khusus dari Aspihani Ideris selaku Ketua Umum P3HI terkait surat panggilan klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan.


    Kuasa hukum yang ditunjuk, Adv. Anel Osman Al-Haddad dan Maulidun Imam Akbar, menyatakan bahwa pihaknya akan mendampingi klien dalam menghadapi proses klarifikasi sebagaimana tercantum dalam surat panggilan Ditreskrimsus Polda Kalsel Nomor B/248/IX/RES.1.24/2026/DIT RESKRIMSUS tertanggal 17 September 2026.


    Dalam surat tersebut, klien mereka diminta hadir untuk memberikan klarifikasi pada Selasa, 22 September 2026 pukul 10.00 WITA. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan yang dikaitkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 272 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggunaan ijazah, sertifikat, gelar, dan profesi.


    Setelah melakukan penelaahan terhadap sejumlah dokumen dan fakta yang mereka peroleh, kuasa hukum menyatakan memiliki pandangan berbeda terhadap dasar laporan tersebut.


    Menurut Adv. Anel Osman Al-Haddad dan Maulidun Imam Akbar, laporan tersebut dinilai tidak memiliki dasar yang kuat. Mereka juga menyebut adanya dugaan motif pribadi serta kepentingan tertentu di balik pelaporan terhadap kliennya.


    “Berdasarkan penelaahan kami, perkara ini bermula dari laporan yang kami nilai tidak berdasar dan diduga memiliki motif dendam pribadi serta kepentingan tertentu yang dapat merugikan nama baik klien kami,” demikian pernyataan Kantor Hukum JL & Partners dalam siaran persnya.


    Kuasa hukum juga menegaskan bahwa Aspihani Ideris menjalankan tugas dan fungsi organisasinya secara sah serta bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.


    Mereka menilai penggunaan jalur pidana dalam persoalan tersebut perlu diperiksa secara objektif agar proses hukum tidak dimanfaatkan sebagai sarana untuk kepentingan pribadi.


    Meski menyampaikan keberatan terhadap substansi laporan, pihak kuasa hukum menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Mereka menyatakan siap memenuhi panggilan dan memberikan keterangan maupun bukti yang diperlukan kepada penyidik, termasuk kepada IPDA Deny Eko Darmawan, S.H., M.H.


    Kuasa hukum meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa persoalan dari sisi laporan, tetapi juga menelusuri seluruh fakta dan latar belakang yang berkaitan dengan perkara tersebut.


    Mereka menyatakan akan membawa bukti dan keterangan yang menurut mereka dapat menunjukkan bahwa laporan terhadap kliennya tidak memiliki dasar sebagaimana yang dituduhkan.


    Selain pendampingan dalam proses klarifikasi, Kantor Hukum JL & Partners juga menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum selanjutnya guna melindungi hak serta kehormatan Aspihani Ideris sebagai klien.


    Pihak kuasa hukum berharap proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.


    Siaran pers tersebut disampaikan Kantor Hukum JL & Partners sebagai bentuk penjelasan kepada masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan mengenai posisi hukum mereka dalam perkara tersebut.


    (Anel Osman)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini