• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Polres Banjarbaru Musnahkan 239 Gram Sabu, Delapan Pengedar Dibekuk

    Redaksi
    Rabu, 16 September 2026, September 16, 2026 WIB Last Updated 2026-09-16T08:29:37Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    BANJARBARU, INFOJALANAN.INFO  Polres Banjarbaru memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 239 gram hasil pengungkapan enam kasus dalam satu bulan terakhir.

    Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di Kantor Satuan Reserse Narkoba Mapolres Banjarbaru, Rabu (16/9/2026), sebagai bagian dari proses penanganan perkara sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

    Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, AKP Dede Suprianto, mengatakan sabu yang dimusnahkan berasal dari enam Laporan Polisi (LP) dengan total delapan orang tersangka.

    “Barang bukti yang kita musnahkan hari ini berjumlah kurang lebih 239 gram sabu-sabu dari enam Laporan Polisi (LP) dengan total delapan orang tersangka,” ujar AKP Dede Suprianto.

    Dari rangkaian pengungkapan tersebut, sebagian besar Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke wilayah Kota Banjarmasin.

    Menurut AKP Dede, kedelapan tersangka diduga berperan sebagai pengedar yang menyasar konsumen di wilayah Banjarbaru dan sekitarnya.

    “Dari delapan tersangka yang kita amankan, mayoritas ditangkap di kawasan Landasan Ulin. Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, para tersangka bertindak sebagai pengedar yang mengincar siapa saja yang berminat membeli barang haram tersebut di wilayah Banjarbaru dan sekitarnya,” jelasnya.

    Meski waktu penangkapan para tersangka berdekatan dan mayoritas berada di kawasan Landasan Ulin, polisi memastikan delapan tersangka yang berasal dari enam laporan polisi tersebut tidak memiliki keterkaitan satu sama lain.

    Masing-masing tersangka disebut menjalankan aktivitasnya secara independen dengan motif memperoleh keuntungan dari penjualan narkotika.

    “Mereka murni mencari keuntungan dari hasil penjualan narkotika ini untuk kepentingan pribadi masing-masing,” tambah AKP Dede.

    Kini, seluruh tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Polres Banjarbaru menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan maupun pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

    “Para tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tegas AKP Dede Suprianto.


    (Irfani)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini