PALANGKA RAYA, INFOJALANAN.INFO — Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti sejumlah wilayah Kalimantan Tengah mendapat perhatian serius dari Federasi HUKATAN-KBSI. Kondisi kualitas udara yang memburuk dinilai tidak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga telah memasuki ranah keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Koordinator Kalimantan Tengah Serikat Buruh Federasi HUKATAN-KBSI, M. Junaedi L. Gaol, mengatakan pekerja yang menjalankan aktivitas di tengah paparan asap berpotensi menghadapi berbagai risiko kesehatan maupun keselamatan.
Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi perhatian perusahaan, khususnya sektor perkebunan, kehutanan, konstruksi, dan pekerjaan lain yang banyak dilakukan di ruang terbuka.
HUKATAN-KBSI menyoroti data kualitas udara di Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, yang pada 29 Agustus 2026 dilaporkan mencapai angka ISPU 1.108. Kondisi tersebut, menurut organisasi buruh tersebut, menunjukkan perlunya langkah luar biasa dalam melindungi masyarakat dan pekerja dari paparan udara yang tidak sehat.
Pekerja di Perkebunan Dinilai Paling Rentan
Sebagai salah satu daerah dengan aktivitas perkebunan yang luas, Kalimantan Tengah memiliki banyak pekerja yang setiap hari beraktivitas di ruang terbuka. Dalam situasi kabut asap, mereka tidak hanya menghadapi gangguan pernapasan dan iritasi mata, tetapi juga risiko kecelakaan akibat menurunnya jarak pandang.
Ketua Umum HUKATAN, Nursanna Marpaung, menegaskan bahwa keselamatan pekerja tidak boleh dikalahkan oleh target produksi.
“Ketika udara di Palangka Raya dan seluruh Kalteng sudah berada pada kategori berbahaya bahkan berbahaya sekali, pekerja tidak boleh dipekerjakan seolah kondisi normal. Target produksi tidak boleh lebih tinggi nilainya daripada keselamatan dan nyawa pekerja.”
HUKATAN-KBSI juga meminta perusahaan memberikan perhatian khusus kepada pekerja yang memiliki anak balita.
M. Junaedi L. Gaol mengimbau agar pekerja yang memiliki anak balita dapat diberikan kesempatan untuk tidak bekerja sementara apabila kondisi udara berada pada tingkat yang membahayakan.
“Kami mengimbau agar pekerja yang memiliki anak balita dapat diliburkan untuk sementara waktu sampai kualitas udara membaik. Anak balita merupakan kelompok yang sangat rentan terhadap dampak buruk kabut asap.”
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan sekadar persoalan hubungan kerja, tetapi merupakan bentuk perlindungan terhadap keluarga pekerja yang ikut merasakan dampak buruk bencana asap.
Perempuan, Ibu Hamil, dan Keluarga Pekerja Jadi Perhatian
HUKATAN-KBSI turut meminta adanya perlindungan khusus bagi pekerja perempuan, perempuan hamil, pekerja menyusui, serta keluarga pekerja yang tinggal di wilayah terdampak.
Nursanna menilai kebijakan perlindungan pekerja perempuan harus benar-benar diterapkan dalam kondisi darurat asap.
“Perlindungan pekerja perempuan di Kalteng tidak boleh berhenti pada slogan. Dalam situasi darurat asap ini, kondisi khusus mereka harus menjadi bagian utama dari keputusan pengelolaan risiko K3 oleh perusahaan dan pemerintah daerah.”
HUKATAN-KBSI berpandangan bahwa dampak kabut asap tidak berhenti di lingkungan perusahaan. Ketika pekerja pulang ke rumah, mereka tetap berhadapan dengan kondisi udara yang sama. Karena itu, kebijakan perlindungan harus mempertimbangkan keselamatan pekerja sekaligus kondisi keluarganya.
Lima Langkah Mendesak
Untuk menghadapi kondisi tersebut, HUKATAN-KBSI mendesak pemerintah daerah dan dunia usaha segera mengambil langkah konkret.
Pertama, pemerintah provinsi melalui instansi terkait diminta menyusun protokol darurat perlindungan pekerja yang mengatur batas kualitas udara untuk penghentian pekerjaan, pengaturan jam kerja, perlengkapan perlindungan, hingga sistem transportasi pekerja.
Kedua, perusahaan diminta menghentikan sementara aktivitas produksi di ruang terbuka ketika kualitas udara telah mencapai tingkat berbahaya. Kebijakan tersebut, menurut HUKATAN-KBSI, harus dilakukan dengan tetap memperhatikan hak pekerja dan tidak menjadikan pekerja sebagai pihak yang dirugikan.
Ketiga, pekerja yang tidak dapat bekerja akibat kondisi udara berbahaya, termasuk pekerja yang harus melindungi anak balita, diminta tidak dikenai intimidasi, sanksi, maupun pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
Keempat, serikat pekerja, P2K3, serta komite gender di perusahaan diminta dilibatkan dalam pemantauan kualitas udara, penilaian risiko K3, dan penentuan kebijakan kerja selama kondisi kabut asap berlangsung.
Kelima, HUKATAN-KBSI mendorong pemerintah melakukan penegakan hukum secara transparan dan tegas terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran maupun perusahaan yang mengabaikan keselamatan pekerja dalam kondisi udara berbahaya.
Pemadaman Saja Tidak Cukup
HUKATAN-KBSI mengapresiasi berbagai upaya penanganan karhutla yang dilakukan pemerintah daerah bersama aparat dan elemen masyarakat. Namun, organisasi tersebut menilai langkah pemadaman harus dibarengi dengan pencegahan dan pengawasan yang lebih kuat.
“Pemadaman saja tidak cukup. Pencegahan, pengawasan, dan perlindungan pekerja harus diutamakan sejak dini,” kata M. Junaedi L. Gaol.
Ia mengingatkan bahwa Kalimantan Tengah bukan hanya memiliki kawasan hutan dan perkebunan yang harus dijaga, tetapi juga masyarakat dan pekerja yang berhak mendapatkan lingkungan hidup serta tempat kerja yang aman.
“Kalimantan Tengah adalah rumah bagi jutaan orang. Bukan hanya hutan yang harus diselamatkan, tetapi juga nyawa pekerja dan masyarakat yang setiap hari menghirup udara beracun ini. Jangan menunggu ada korban jiwa baru bertindak tegas.”
HUKATAN-KBSI menegaskan bahwa udara bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat, sementara tempat kerja yang aman dan sehat merupakan bagian penting dari perlindungan terhadap pekerja.
“Selamatkan hutan Kalteng, lindungi lingkungan, dan lindungi pekerja Kalteng,” tegasnya.
(Anel Osman)


