• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    KABUT ASAP MAKIN PEKAT, HUKATAN-KSBSI DESAK PERLINDUNGAN PEKERJA DI KALTENG DIPERKUAT

    Redaksi
    Jumat, 04 September 2026, September 04, 2026 WIB Last Updated 2026-09-04T04:53:46Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    PALANGKA RAYA, INFOJALANAN.INFO — Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti sejumlah wilayah Kalimantan Tengah kembali menjadi perhatian serius. Federasi HUKATAN-KSBSI menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan lingkungan, tetapi telah masuk dalam ranah keselamatan dan kesehatan kerja (K3).


    Ketua Umum Federasi HUKATAN-KSBSI, Nursanah Marpaung, S.Th., melalui Koordinator Kalimantan Tengah Serikat Buruh Federasi HUKATAN-KSBSI, M. Junaedi L. Gaol, menyampaikan keprihatinan atas kondisi kualitas udara yang dinilai membahayakan masyarakat, khususnya para pekerja yang setiap hari beraktivitas di ruang terbuka.


    Kondisi tersebut semakin mengkhawatirkan setelah pada 29 Agustus 2026, indeks standar pencemar udara (ISPU) di Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, dilaporkan mencapai angka 1.108. HUKATAN-KSBSI menilai kondisi ekstrem tersebut harus menjadi dasar bagi pemerintah dan perusahaan untuk melakukan langkah perlindungan terhadap pekerja.


    Menurut organisasi buruh tersebut, sektor perkebunan dan industri menjadi salah satu kelompok yang paling rentan terdampak. Ribuan pekerja perkebunan sawit, kehutanan, konstruksi, serta sektor lain yang mengandalkan pekerjaan luar ruangan harus berhadapan langsung dengan paparan asap.


    Selain berpotensi menyebabkan gangguan pernapasan dan iritasi mata, kondisi udara yang buruk juga dapat menurunkan konsentrasi dan jarak pandang pekerja. Situasi tersebut pada akhirnya dapat meningkatkan risiko kecelakaan kerja.


    “Ketika udara di Palangka Raya dan seluruh Kalteng sudah berada pada kategori berbahaya, pekerja tidak boleh dipekerjakan seolah-olah kondisi masih normal. Target produksi tidak boleh lebih tinggi nilainya daripada keselamatan dan nyawa pekerja,” tegas Nursanah.


    PEKERJA DENGAN ANAK BALITA DIMINTA MENDAPAT PERHATIAN KHUSUS


    Di tengah kondisi kabut asap, HUKATAN-KSBSI juga meminta perusahaan memberikan kebijakan khusus kepada pekerja yang memiliki anak balita.


    M. Junaedi L. Gaol mengimbau perusahaan dan pengusaha di Kalimantan Tengah mempertimbangkan peliburan sementara bagi pekerja yang memiliki anak balita hingga kualitas udara kembali membaik.


    Menurutnya, balita merupakan kelompok yang sangat rentan terhadap dampak buruk pencemaran udara. Karena itu, perlindungan terhadap keluarga pekerja juga harus menjadi bagian dari kebijakan perusahaan dalam menghadapi kondisi darurat asap.


    “Kami menghimbau agar pekerja yang memiliki anak balita dapat diliburkan untuk sementara waktu sampai kualitas udara membaik. Kesehatan dan keselamatan anak-anak mereka adalah prioritas utama yang tidak boleh dikorbankan demi keuntungan apa pun,” ujar Junaedi.


    HUKATAN-KSBSI menegaskan kebijakan tersebut seharusnya tidak menjadi alasan bagi perusahaan untuk memberikan sanksi, melakukan pemotongan upah secara sewenang-wenang, melakukan intimidasi, ataupun mengancam keberlangsungan pekerjaan.


    PERLINDUNGAN PEKERJA PEREMPUAN DAN IBU HAMIL


    Selain anak-anak, HUKATAN-KSBSI meminta perhatian khusus diberikan kepada pekerja perempuan, pekerja hamil, dan pekerja menyusui yang berada di wilayah terdampak kabut asap.


    Organisasi buruh tersebut menilai risiko akibat kualitas udara buruk tidak hanya terjadi di lokasi kerja. Dampaknya juga dirasakan pekerja ketika kembali ke rumah bersama keluarga.


    “Perlindungan pekerja perempuan di Kalteng tidak boleh berhenti pada slogan. Dalam situasi darurat asap ini, kondisi khusus mereka harus menjadi bagian utama dari keputusan pengelolaan risiko K3 oleh perusahaan dan pemerintah daerah,” kata Nursanah.


    LIMA LANGKAH DIMINTA SEGERA DITERAPKAN


    Untuk menghadapi kondisi tersebut, HUKATAN-KSBSI meminta pemerintah daerah dan perusahaan segera mengambil sejumlah langkah konkret.


    Pertama, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui instansi terkait diminta segera menyusun protokol darurat perlindungan pekerja yang mengatur batas kualitas udara untuk penghentian pekerjaan, penyesuaian jam kerja, penyediaan alat pelindung diri, hingga pengaturan transportasi pekerja.


    Kedua, perusahaan diminta menghentikan sementara aktivitas pekerjaan di ruang terbuka apabila kualitas udara telah mencapai tingkat berbahaya, terutama pada sektor perkebunan, kehutanan dan konstruksi.


    Ketiga, hak pekerja harus tetap dilindungi. Pekerja yang tidak dapat bekerja akibat kondisi udara yang membahayakan, termasuk pekerja yang harus melindungi anak balita, tidak boleh mendapatkan intimidasi, sanksi ataupun pemutusan hubungan kerja secara sepihak.


    Keempat, serikat pekerja, P2K3 dan komite gender di perusahaan diminta dilibatkan dalam pemantauan kualitas udara, penilaian risiko K3, serta pengambilan keputusan terkait aktivitas kerja selama kondisi kabut asap berlangsung.


    Kelima, pemerintah diminta memastikan penegakan hukum yang transparan dan tegas terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran hutan dan lahan, termasuk perusahaan yang terbukti mengabaikan keselamatan pekerjanya.


    PEMADAMAN SAJA DINILAI BELUM CUKUP


    HUKATAN-KSBSI menyampaikan apresiasi terhadap berbagai upaya pemerintah daerah dan pihak terkait dalam menangani karhutla di Kalimantan Tengah.


    Namun, menurut mereka, penanganan kabut asap tidak boleh hanya berfokus pada pemadaman api. Pencegahan, pengawasan dan perlindungan masyarakat serta pekerja harus dilakukan sejak dini.


    “Kalimantan Tengah adalah rumah bagi jutaan orang. Bukan hanya hutan yang harus diselamatkan, tetapi juga nyawa pekerja dan masyarakat yang setiap hari menghirup udara yang tercemar. Jangan menunggu ada korban jiwa baru bertindak tegas,” tegas Nursanah.


    Junaedi menambahkan bahwa udara bersih dan lingkungan kerja yang aman merupakan kebutuhan mendasar masyarakat dan pekerja.


    “Udara bersih adalah hak setiap orang. Tempat kerja yang aman dan sehat adalah hak setiap pekerja Kalteng. Tidak boleh ada yang lebih berharga daripada nyawa manusia,” tutupnya.


    HUKATAN-KSBSI berharap pemerintah, dunia usaha dan seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat kolaborasi dalam menangani karhutla sekaligus memastikan keselamatan pekerja tetap menjadi prioritas di tengah kondisi kabut asap.


    Selamatkan hutan Kalteng, lindungi lingkungan, dan lindungi pekerja Kalimantan Tengah.



    (Anel Osman)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini