Surabaya,Infojalanan.info – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas dengan menyegel sekitar 250 titik parkir yang diketahui beroperasi tanpa mengantongi izin penyelenggaraan parkir. Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya penataan sistem perparkiran agar lebih tertib, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang menyediakan lahan parkir wajib memiliki izin penyelenggaraan parkir sesuai ketentuan yang berlaku. Pemkot tidak akan memberikan toleransi terhadap pengelola yang tetap beroperasi tanpa memenuhi kewajiban administrasi.
Menurut Eri, lokasi usaha yang belum memiliki izin parkir akan ditutup sementara hingga seluruh persyaratan dipenuhi. Ia juga mengingatkan bahwa pelaku usaha tidak boleh memanfaatkan tepi jalan umum sebagai area parkir pribadi karena fasilitas tersebut merupakan aset publik yang penggunaannya diatur pemerintah.
Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Regulasi itu memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengawasi, memberikan izin, hingga menindak pengelola parkir yang melanggar aturan.
Selain menciptakan ketertiban, kebijakan ini juga bertujuan mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor parkir. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pembagian hasil pajak parkir dilakukan dengan komposisi 90 persen untuk pemilik persil atau pelaku usaha, sedangkan 10 persen masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya.
Eri menjelaskan bahwa sistem perizinan membuat pendataan parkir menjadi lebih transparan. Melalui data yang dimiliki Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pemerintah dapat mengetahui lokasi parkir yang telah memenuhi ketentuan maupun yang masih beroperasi tanpa izin.
Ia mengungkapkan bahwa masih banyak potensi pendapatan daerah yang belum optimal akibat banyaknya lokasi parkir yang belum memiliki legalitas. Karena itu, Pemkot akan terus memperketat pengawasan agar seluruh pengelola parkir mematuhi aturan.
Lebih jauh, Eri menegaskan bahwa izin parkir juga memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. Dengan adanya izin resmi, tanggung jawab pengelola terhadap kehilangan kendaraan maupun barang milik pengguna jasa parkir menjadi jelas dan memiliki dasar hukum.
Berdasarkan hasil pendataan Bapenda Surabaya, terdapat sekitar 250 lokasi parkir yang belum mengurus izin. Seluruh lokasi tersebut langsung menjadi sasaran penyegelan sebagai bentuk penegakan aturan.
Eri juga meluruskan anggapan bahwa penindakan hanya menyasar merek usaha tertentu. Menurutnya, penyegelan dilakukan murni berdasarkan kepatuhan masing-masing pengelola dalam mengurus izin, bukan berdasarkan nama atau jaringan usahanya.
Ia mencontohkan, toko modern yang telah mengantongi izin parkir tetap diperbolehkan beroperasi. Sebaliknya, toko dengan merek yang sama tetap akan disegel apabila pengelolanya belum memenuhi kewajiban perizinan.
Di akhir keterangannya, Wali Kota mengimbau seluruh pelaku usaha yang belum memiliki izin penyelenggaraan parkir agar segera mengurus seluruh persyaratan administrasi. Dengan demikian, pengelolaan parkir di Kota Surabaya dapat berjalan lebih tertib, aman, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.
(FRD)

