SURABAYA, INFOJALANAN.INFO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS). Penyidik resmi menetapkan mantan Direktur Utama PD TS KBS berinisial CA (Choirul Anwar) sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan perusahaan selama periode 2016 hingga 2024.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp10,2 miliar. Nilai kerugian itu menjadi dasar penyidik untuk terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai Direktur Utama, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam mengelola anggaran perusahaan. Penyidik menemukan sejumlah indikasi penyimpangan yang kini tengah didalami secara intensif.
Modus yang diduga dilakukan meliputi pengeluaran anggaran yang tidak sesuai peruntukannya, pengeluaran fiktif, hingga penggunaan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi. Seluruh dugaan tersebut masih terus dikembangkan melalui pemeriksaan dokumen, saksi, dan alat bukti lainnya guna mengungkap secara menyeluruh pola pengelolaan keuangan di tubuh PD TS KBS.
Dugaan penyimpangan anggaran itu tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga diduga berdampak langsung terhadap operasional Kebun Binatang Surabaya. Anggaran yang semestinya dialokasikan untuk pembelian pakan satwa, perawatan hewan, serta pemeliharaan fasilitas diduga tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Akibatnya, sejumlah fasilitas mengalami penurunan kualitas dan berpotensi memengaruhi optimalisasi perawatan satwa di kawasan konservasi tersebut. Kondisi ini menjadi perhatian serius mengingat Kebun Binatang Surabaya merupakan salah satu ikon wisata sekaligus pusat konservasi satwa yang memiliki peran strategis dalam pelestarian berbagai spesies.
Kasus ini pun menyita perhatian publik. Banyak pihak menilai pengelolaan anggaran pada lembaga milik pemerintah daerah harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan baik serta kesejahteraan satwa sebagai aset konservasi tetap terjamin.
Kejati Jawa Timur menegaskan penyidikan belum berhenti pada penetapan satu tersangka. Tim penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati atau bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut.
Melalui penanganan perkara ini, Kejati Jawa Timur menegaskan komitmennya dalam menindak setiap dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Penegakan hukum diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara maupun pengelola badan usaha milik daerah agar menjalankan amanah secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama ketika anggaran tersebut berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan keberlangsungan lembaga konservasi.
(FRD)

