PALANGKA RAYA, INFOJALANAN.INFO – Adv. Anel Al Haddad selaku Kuasa Hukum Ahli Waris dari JL & Partners, menyatakan meyakini sepenuhnya kemandirian dan independensi Majelis Hakim Pengadilan Agama Palangkaraya dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara sengketa pembagian harta warisan Nomor 292/Pdt.G/2026/PA.PLK, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Perkara ini berkaitan dengan sengketa pembagian harta peninggalan almarhum DL dan almarhumah MN, yang terletak di Jalan RTA. Mikono Km. 6,5 Kota Palangka Raya, di mana para pihak yang berperkara memiliki pandangan yang berbeda mengenai bagian masing-masing ahli waris sesuai ketentuan Faraid. Dalam perkara ini, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya ditarik sebagai Turut Tergugat.
Sebagai kuasa hukum yang mewakili pihak ahli waris dalam perkara ini, kami menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Kepatuhan pada Hukum Islam dan Peraturan Terkait
Kami senantiasa mendasarkan seluruh langkah hukum dan argumen kami pada Al-Qur'an, Hadis, serta ketentuan hukum waris Islam yang tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam (Inpres No. 1 Tahun 1991) dan peraturan perundang-undangan lainnya. Kami meyakini bahwa penyelesaian sengketa waris harus berpegang teguh pada prinsip keadilan, keseimbangan, dan ketertiban hukum sesuai syariat Islam.
2. Kepercayaan Penuh pada Independensi Majelis Hakim
Kami menaruh kepercayaan sepenuhnya bahwa Majelis Hakim Pengadilan Agama Palangkaraya akan memeriksa perkara ini secara objektif, adil, dan tidak memihak, dengan mempertimbangkan seluruh bukti yang sah, saksi-saksi, serta pendapat ahli yang diajukan oleh para pihak. Kemandirian hakim adalah kunci terciptanya putusan yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum maupun syariat.
3. Upaya Damai Sebagai Prioritas Utama
Sesuai dengan semangat hukum Islam dan peraturan peradilan agama, kami senantiasa membuka ruang seluas-luasnya untuk perdamaian di setiap tahapan persidangan. Kami berharap seluruh ahli waris dapat mengutamakan persaudaraan dan musyawarah untuk mencapai kesepakatan pembagian harta yang diridhai bersama, tanpa harus terus-menerus berperkara di pengadilan.
4. Peringatan Penghormatan Proses Hukum Kepada BPN Kota Palangka Raya
Mengingat Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya berkedudukan sebagai Turut Tergugat dalam perkara ini, kami mengingatkan dengan tegas untuk senantiasa menghormati dan menaati proses hukum yang sedang berjalan, serta tidak melakukan tindakan apapun terkait objek sengketa sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini dilakukan demi menjaga kepastian hukum dan mencegah kerugian yang lebih besar bagi para pihak yang berperkara.
5. Penghormatan Terhadap Putusan Pengadilan
Apabila perdamaian tidak tercapai, kami akan menghormati sepenuhnya putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang terhormat. Seluruh langkah hukum selanjutnya pun akan kami tempuh sesuai dengan jalur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kami berharap perkara ini dapat diselesaikan dengan baik, adil, dan membawa ketenangan bagi seluruh ahli waris, serta menjadi contoh penyelesaian sengketa waris yang berlandaskan pada nilai-nilai keislaman dan kepatuhan pada hukum negara.
Demikian rilis pers ini kami sampaikan untuk dapat dimaklumi sebagaimana mestinya.
(Anel Osman)


