SURABAYA, INFOJALANAN.INFO – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menujukkan komitmennya dalam menjaga keamanan kota melalui pengungkapan besar-besaran kasus tindak pidana kejahatan jalanan. Sepanjang periode Januari hingga Mei 2026, Korps Bhayangkara berhasil mengungkap sedikitnya 163 kasus kriminalitas dan mengamankan 192 orang tersangka.
Keberhasilan ini dipaparkan langsung oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistyawan, S.I.K., M.H., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKBP Edy Herwiyanto, S.H., M.Kn., serta Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Hadi, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (03/06/2026).
"Kami telah menurunkan tim khusus yang bergerak secara preventif melalui patroli intensif, serta langkah represif penegakan hukum yang tegas terhadap kasus-kasus kejahatan jalanan di Kota Surabaya," tegas Kombes Pol. Luthfie Sulistyawan.
Rincian kasus dan komitmen berantas penadah dari total 163 kasus yang digulung oleh petugas, mayoritas didominasi oleh kasus kejahatan konvensional 3C (Curas, Curat, Curanmor). Berikut adalah rincian peta kriminalitas yang berhasil diungkap:
- Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor): 97 kasus (108 tersangka termasuk penadah)
- Pencurian dengan Kekerasan (Curas): 15 kasus (16 tersangka)
- Premanisme & Gangster: 37 kasus (54 tersangka)
- Kepemilikan Senjata Tajam: 9 kasus (9 tersangka)
- Penganiayaan Berat: 2 kasus (2 tersangka)
- Pembunuhan: 1 kasus (2 tersangka)
- Tragedi Pengeroyokan Mulyosari: Aksi brutal kelompok pemuda di bawah pengaruh miras yang menganiaya dua pedagang di Jalan Mulyosari pada Minggu (31/05/2026). Lima pelaku berinisial EH (23), YB (25), AMF (21), BTW (26), dan IB (20) berhasil diringkus.
- Penganiayaan Mahasiswa Riset di Ketintang: Pengeroyokan terhadap tiga mahasiswa yang sedang melakukan riset kendaraan hemat energi. Korban diserang setelah menegur gerombolan motor yang membuat percikan api dari standar motornya. Tiga pelaku (MR, RA, dan AB) kini telah mendekam di sel tahanan.